Beranda Metropolis Putusan MK Soal Sekolah Gratis, BMPS Bekasi Minta Regulasi dan Skema Jelas

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan agar pemerintah menggratiskan sekolah negeri dan swasta dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP)
Ketua BMPS Kota Bekasi, Pudio Bayu, menyebut pihaknya belum secara resmi membahas dampak putusan tersebut terhadap sekolah swasta.
“Kami belum bahas lebih dalam jauh terkait putusan tersebut,” ujarnya kepada Radar Bekasi.
Ia menilai, implementasi putusan MK tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama karena sekolah swasta selama ini mengandalkan biaya operasional dari masyarakat. Menurutnya, perlu kejelasan terkait skema penggratisan dan mekanisme pelaksanaannya.
“Ini banyak yang harus dipertanyakan, salah satunya mekanisme dan sistem penggratisannya. Apakah sekolah swasta kebagian siswa dari hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau seperti apa?,” ujar Pudio.
Pudio juga menyoroti masih banyaknya program pendidikan yang belum berjalan optimal, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang hingga kini belum diterima oleh semua sekolah di Kota Bekasi.
“Masalah MBG saja di Kota Bekasi belum terealisasi dengan baik. Ini artinya masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah yang harus dibereskan. Ditambah lagi putusan baru MK yang menggratiskan biaya pendidikan untuk sekolah swasta,” beber Pudio.
Sementara itu, Ketua BMPS Kabupaten Bekasi, Ahmad Syauqi, menyatakan bahwa secara prinsip pihaknya mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan.
“Sebenarnya kami mendukung keputusan tersebut,” ucapnya.
Namun, Ahmad menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi dan anggaran yang adil bagi sekolah swasta, khususnya di jenjang SD dan SMP.
“Ada tiga hal pokok yang diusulkan oleh BMPS merespons putusan MK. Pertama, pemerintah perlu menyusun regulasi turunan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
“Kedua, pemerintah membuat skema subsidi yang adil dan proporsional. Ketiga, pemerintah membuat skema transparansi pungutan dengan batasan jelas, jika diperbolehkan,” tutur Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa selama ini sekolah swasta dikelola secara mandiri oleh yayasan dalam menjalankan program pendidikan.
“Sekolah swasta selama ini dikelola secara mandiri atau melalui yayasan. Akan tetapi, jika tiga usulan BMPS itu bisa dipenuhi, kami akan sangat mendukung,” tandas Ahmad. (dew)