PTSL di Bekasi Timur, Ini Kuota Tiap Kelurahan

2 days ago 14

Beranda Satelit PTSL di Bekasi Timur, Ini Kuota Tiap Kelurahan

ILUSTRASI: Sertipikat. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 1.700 bidang tanah milik warga di Kecamatan Bekasi Timur akan naik status menjadi bersertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025. Program ini kini memasuki tahap sosialisasi dan pengumpulan berkas.

Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati, menegaskan pentingnya partisipasi aktif warga dan koordinasi antara kelurahan dan RW, mengingat kuota terbatas dan tidak semua bidang tanah bisa masuk program.

“Proses saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan tim di kelurahan sudah mulai melakukan pengumpulan berkas dari warga yang masuk kuota,” kata Fitri, Selasa (15/4).

Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama perangkat wilayah mulai dari camat, lurah hingga RW. Namun, warga diminta tidak menganggap semua bidang tanah otomatis mendapat sertipikat. Hanya yang memenuhi syarat dan masuk dalam kuota yang bisa diproses.

“Karena kuotanya terbatas, maka berkas yang dikumpulkan harus lengkap. Jangan sampai ada yang tertunda hanya karena kurang dokumen,” ujarnya.

Fitri juga mengingatkan bahwa biaya resmi PTSL sudah diatur dalam SKB 3 Menteri sebesar Rp150.000, dan pengumpulan berkas dilakukan langsung oleh tim di masing-masing kelurahan.
Adapun sebaran bidang tanah yang akan disertipikatkan meliputi Kelurahan Margahayu dengan 500 bidang, Kelurahan Durenjaya 500 bidang, Kelurahan Bekasi Jaya 300 bidang dan Kelurahan Arenjaya sebanyak 400 bidang.

“Totalnya ada 1.700 bidang tanah yang akan naik status menjadi hak milik melalui PTSL. Ini kesempatan yang harus dimanfaatkan warga,” tegasnya.(pay)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |