Polsek Bantargebang Sisir Toko Obat Terlarang

1 week ago 23

Beranda Satelit Polsek Bantargebang Sisir Toko Obat Terlarang

RAZIA: Jajaran Polsek Bantargebang bersama unsur Tiga Pilar Kecamatan usai menggelar operasi gabungan terhadap toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Bantargebang, Kamis (22/5). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Bantargebang bersama unsur Tiga Pilar Kecamatan Bantargebang menggelar operasi gabungan terhadap toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (22/5).

Panit Narkoba Polsek Bantargebang, IPDA Hari Saktiawan, mengatakan operasi ini dilakukan menindaklanjuti dua surat penolakan resmi dari Ketua RW 04 serta sejumlah aduan warga terkait aktivitas penjualan barang terlarang.

“Bersama unsur tiga pilar, kami merazia dua toko, yakni toko obat di Jl. Pasar Lama Bantargebang RT 001 RW 004, dan toko miras di lokasi yang sama RT 002 RW 004,” ujarnya.

Saat tim tiba di lokasi, kedua toko dalam keadaan tertutup rapat dan terkunci dengan gembok, tanpa aktivitas di dalamnya. Petugas kemudian menghubungi pemilik toko melalui Ketua RT dan RW setempat.

Razia ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yang menargetkan peredaran ilegal obat berbahaya dan miras di wilayah hukum Polsek Bantargebang.

Polsek Bantargebang memberikan peringatan tegas agar kedua toko tersebut tidak lagi menjual obat golongan G maupun minuman keras ilegal.

“Kami minta komitmen dari lingkungan untuk ikut mengawasi dan memastikan toko ini tidak lagi beroperasi,” tegas Hari.(pay)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |