Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran 14 Ribu Butir Ekstasi Kapsul

3 months ago 38

Beranda Berita Utama Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran 14 Ribu Butir Ekstasi Kapsul

EKSPOSE: Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintor beserta jajaran menunjukan barang bukti Ekstasi saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (4/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan pengedar narkoba lintas kota yang menyamarkan ekstasi dalam bentuk kapsul untuk mengelabui petugas.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada 27 Mei 2025, polisi menyita lebih dari 14 ribu butir ekstasi siap edar dan menangkap seorang tersangka berinisial IS (37).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan  pengungkapan bermula dari penangkapan IS di kawasan Cibubur Village Jakarta Timur, yang kemudian dikembangkan ke dua lokasi lainnya, yakni Desa Bojonggede Bogor dan Pancoran Mas Depok.

BACA JUGA: Cegah Tawuran dan Narkoba, Lurah Bekasi Jaya Sisir Lokasi Nongkrong Pelajar

“Penangkapan pertama di Cibubur Village. Dari sana kami lanjutkan penggerebekan ke dua lokasi lain tempat tersangka menyimpan dan memproduksi barang bukti,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Rabu (4/6).

Dari tiga lokasi tersebut, polisi mengamankan 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis, serbuk putih seberat 344 gram yang masih dalam uji laboratorium, serta 14.473 butir ekstasi dalam bentuk kapsul—yang setara dengan 6.331 gram. Selain itu, ditemukan juga 24,59 gram ekstasi berbentuk serbuk.

“Ekstasi ini sengaja dikemas ulang dalam bentuk kapsul, bukan tablet seperti biasanya. Ini modus baru untuk menghindari deteksi aparat,” jelas Kusumo.

Nilai barang haram yang disita diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk ke tempat-tempat hiburan malam dan masyarakat umum.

BACA JUGA: Pemberlakuan Jam Malam Pelajar di Kota Bekasi, Tempat Nongkrong Masih Ramai Pukul 21.00 WIB

“Target peredarannya bisa ke diskotek, tapi juga menyasar masyarakat secara luas. Distribusinya menyebar di wilayah aglomerasi Jabodetabek,” ujarnya.

Dari penyelidikan sementara, IS diketahui bukan pemain baru. Ia telah menjalankan bisnis narkoba ini untuk kedua kalinya dan memproduksi sebagian barang secara mandiri di rumah, menggunakan bahan baku lokal dan impor.

“Ini tergolong home industry. Dia meracik sendiri, dengan bahan dari dalam dan luar negeri. Meski dikemas dalam kapsul, hasil laboratorium menunjukkan isinya tetap ekstasi,” ungkap Kusumo.

Pihak kepolisian menduga IS tidak bekerja sendirian. Sejumlah nama lain telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan sindikat internasional.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Tujuh Pengedar Narkotika, Pasarkan lewat Medsos

“Kami masih dalami, termasuk aliran dana dari ponsel dan rekening tersangka yang turut kami sita,” tambahnya.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk wilayah Bekasi Kota, ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar yang pernah dilakukan,” pungkas Kusumo. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |