Beranda Bisnis Polisi Tangkap Penjual Galon Isi Ulang Menggunakan Galon Bekas dengan Segel Rusak

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik penjualan air galon isi ulang dijual baru dengan segel rusak. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang menemukan galon dijual dengan segel yang rusak.
Pelaku diketahui mengisi ulang galon dengan air tidak layak konsumsi dari depot isi ulang, lalu menjualnya kembali dengan menggunakan segel palsu seolah-olah produk tersebut asli dan belum pernah dibuka.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah galon yang seluruhnya memiliki segel atau cincin pengaman pada tutupnya dalam kondisi rusak.
“Pelaku menyulap air tanah mentah menjadi seolah-olah air galon bermerek. Ini adalah bentuk penipuan brutal yang mengancam keselamatan konsumen,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam keterangannya pada Jumat (23/5).
Polisi saat ini sudah menahan tersangka SST (41) berserta sejumlah barang bukti, seperti 50 galon kosong, 5 galon berisi air, 1 karung tutup bekas Le Minerale dan Aqua, 1 karung tutup galon tanpa merek, 17 filter kecil, 3 mesin pompa air, 4 tabung filter besar, 1 gulung label Le Minerale, dan 1 toren air kapasitas 1.000 liter.
Tersangka menghasilkan rata-rata 50 galon per hari dan mendistribusikannya ke sejumlah warung di wilayah Kabupaten Bekasi dengan harga Rp15 ribu per galon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Sebagai catatan, galon air minum dalam kemasan umumnya dilengkapi teknologi tutup ulir dan cincin pengaman (safety ring) pada tutupnya.
Standar keamanan ini telah digunakan secara global selama puluhan tahun untuk memastikan kualitas dan perlindungan maksimal bagi konsumen. (*)