Polisi Ringkus Delapan Tersangka Narkotika, Tiga Kg Ganja dan 23 Ribu Butir Obat Keras Disita

1 week ago 22

Beranda Metropolis Polisi Ringkus Delapan Tersangka Narkotika, Tiga Kg Ganja dan 23 Ribu Butir Obat Keras Disita

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan jajarannya menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (23/5). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota meringkus delapan tersangka kasus narkotika dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 3 kilogram ganja dan 23 ribu butir obat keras golongan G.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba selama operasi tersebut berlangsung.

“Kegiatan untuk mendukung Operasi Berantas Jaya 2025 yang khususnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) dari Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Kombes Pol Kusumo saat ungkap kasus, Jumat (23/5).

Dua tersangka peredaran ganja, berinisial MF (19) dan RP (30), ditangkap di wilayah Depok pada Minggu, 18 Mei 2025. Sementara enam tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras golongan G, yakni MA (23), MK (25), MM (45), MR (26), FF (24), dan IZ (22) di tangkap di waktu dan lokasi berbeda.

Polisi juga masih memburu 12 orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.

Untuk para pengedar ganja, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun untuk kasus peredaran obat keras, keenam tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kusumo mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk sama-sama berperan aktif dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan Kota Bekasi. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |