Beranda Berita Utama PN Cikarang: Pemilik SHM yang Keberatan Eksekusi Pengosongan Lahan di Tambun Selatan Tidak Bisa Ajukan Gugatan
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II menegaskan bahwa warga pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) yang keberatan atas eksekusi pengosongan lahan di Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, tidak bisa mengajukan gugatan.
Humas Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan lahan dilakukan atas delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Eksekusi ini merujuk pada putusan awal Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997, yang merupakan putusan akhir.
“Iya sudah paling akhir,” ujarnya, Kamis (30/1).
Ia menegaskan bahwa proses hukum telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA). Sehingga gugatan tidak dapat diajukan kembali.
“Sudah gak bisa lagi, ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung. Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi,” jelasnya.
“Proses hukumnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan,” tutup Isnanda. (ris)