Beranda Berita Utama Perumda Tirta Patriot Umumkan Kenaikan Tarif Mulai 1 Maret, DPRD Minta Kaji Ulang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perumda Tirta Patriot resmi mengumumkan kenaikan tarif air bersih yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta mempertimbangkan regulasi tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan operasional layanan air bersih.
“Tarif yang berlaku saat ini masih berada di bawah batas bawah yang telah ditetapkan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar operasional perusahaan tetap berjalan optimal,” ujarnya, Kamis (27/2).
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Bekasi “Jewer” Perumda Tirta Patriot
Penyesuaian ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa tarif batas atas tidak boleh melampaui 4% dari pendapatan pelanggan. Selain itu, proses serah terima pengelolaan layanan dari Perumda Tirta Bhagasasi ke Perumda Tirta Patriot juga menjadi pertimbangan.
“Saat ini, tarif di wilayah eks Perumda Tirta Bhagasasi masih mengacu pada ketentuan lama, sehingga terdapat perbedaan dengan tarif pelanggan Perumda Tirta Patriot. Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan keadilan bagi pelanggan,” jelasnya.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari DPRD Kota Bekasi. Anggota DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mengkaji ulang kenaikan tarif tersebut. Ia menilai bahwa keputusan ini tidak mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih sulit, serta layanan Perumda Tirta Patriot yang dinilai belum optimal.
BACA JUGA: Perumda Tirta Patriot Persiapkan Alternatif Hadapi Kemarau
“Masyarakat membayar dengan harapan mendapat layanan yang sebanding. Tapi kenyataannya, berdasarkan catatan kami di DPRD, layanan masih jauh dari ideal. Keluhan terkait kualitas air dan distribusi yang sering terganggu masih terus terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, fakta bahwa tarif air tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun bukan alasan utama untuk menaikkan harga saat ini. Ia menekankan bahwa rekomendasi BPK dan BPKP hanya bersifat saran, bukan kewajiban mutlak.
“Rekomendasi boleh dijalankan kalau memang kondisinya memungkinkan. Tapi dalam situasi ekonomi yang masih tidak menentu dan pelayanan yang belum maksimal, lebih baik tarif tidak dinaikkan,” tandasnya.
BACA JUGA: Kepuasan Konsumen Capai 85 Persen, Perumda Tirta Patriot Siap Bangun Command Center
Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin harus memiliki sensitivitas dalam mengambil kebijakan, terutama terkait kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih.
“Kondisi ekonomi masyarakat harus jadi pertimbangan utama. Jangan hanya melihat aturan, tapi abaikan realitas di lapangan,” tambahnya.
DPRD Kota Bekasi meminta agar Perumda Tirta Patriot terlebih dahulu meningkatkan kualitas layanan sebelum memberlakukan kenaikan tarif. Masyarakat pun diimbau untuk menyampaikan keluhan secara langsung jika menemui permasalahan dalam pelayanan air bersih. (sur/rez)