Penjara Tak Bikin Jera, Tiga Residivis Curanmor Bekasi Bentuk Komplotan Baru

2 weeks ago 20

Beranda Cikarang Penjara Tak Bikin Jera, Tiga Residivis Curanmor Bekasi Bentuk Komplotan Baru

PELAKU CURANMOR: Tiga pelaku curanmor dihadirkans saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (15/7). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjara tampaknya belum mampu membuat jera para pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Di Kabupaten Bekasi, tiga residivis kasus serupa justru kembali membentuk kelompok baru untuk melancarkan aksinya.

Ketiganya masing-masing berinisial FM (26), RR (23), dan AY (22). Mereka kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa mereka saling mengenal saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Ketiganya merupakan residivis kasus serupa, meski pernah dipenjara di waktu berbeda.

BACA JUGA: Aksi Brutal “Enjoy Setu” Berakhir di Bui

“RR pernah dipenjara satu kali pada 2017. Sedangkan FM dan AY pernah dipenjara dua kali dan bebas pada 2018 lalu,” ujar Mustofa, Selasa (15/7).

Setelah bebas, mereka berkolaborasi dan membagi peran saat mencuri. RR berperan sebagai joki, sedangkan FM dan AY sebagai pemetik sepeda motor. Sejumlah aksi mereka juga terekam kamera pengawas.

“Jokinya selalu sama. Untuk pemetiknya, mereka berdua,” ucapnya.

Mustofa menyebut, mereka telah beraksi di enam lokasi berbeda, antara lain di Perumahan Bumi Asih Permai Cikarang Utara, Bumi Sani Tambun Selatan, Kampung Selang Cibitung, Indoporlen Tambun Selatan, Bekasi Timur Permai, dan Jalan Sukamantri Karangbahagia.

BACA JUGA: Polisi Usut Pembuangan Bayi di Desa Karangraharja Cikarang

“Jangan selalu alasan ekonomi dijadikan untuk mengulang kejahatan. Saya yakin dan percaya dia (pelaku) pasti berkali-kali. Tapi kan dia mengakunya kan baru satu dan dua kali mencuri. Faktanya kan dia residivis pelaku curanmor,” terang Mustofa.

Saat ini, ketiganya ditahan di Polres Metro Bekasi untuk pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang berasal dari dalam lapas.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ketiganya mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Karena berstatus residivis, tuntutan hukum terhadap mereka akan diperberat.

“Kita lampirkan putusan yang sebelumnya. Itu akan memberatkan vonis yang selanjutnya,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |