Pemuda Bobol Rumah Eks Mertua di Serangbaru, Curi Motor hingga Perhiasan

4 hours ago 9

Beranda Berita Utama Pemuda Bobol Rumah Eks Mertua di Serangbaru, Curi Motor hingga Perhiasan

Tersangka Rian.. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pemuda bernama Rian (27) nekat membobol rumah eks mertuanya di Kampung Pegadungan RT 11 RW 06 Desa Jaya Sampurna Kecamatan Serangbaru. Dari rumah tersebut, Rian mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX, BPKB, hingga perhiasan.

Kapolsek Serangbaru, AKP Hotma Sitompul, menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban, Aban (37), yang melaporkan kehilangan sepeda motornya ke SPKT Polsek Serangbaru pada Jumat (29/8) malam.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa dua orang saksi.

“Informasi dari saksi dua melihat diduga pelaku Rian ada di sekitar TKP saat kejadian,” ujar Hotma, Selasa (16/9).

Berbekal informasi tersebut, polisi mendatangi rumah Rian di Setu Kabupaten Bekasi. Namun, menurut pengakuan orangtuanya, Rian tidak pulang sejak hari kejadian. Petugas akhirnya mengamankan Rian di depan pusat perbelanjaan Naga Swalayan Kecamatan Cikarang Utara, pada Minggu (14/9) pukul 22.00 WIB. Kepada polisi, Rian mengakui perbuatannya.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel jendela dengan obeng kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor,” ujarnya.

Motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada temannya. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli handphone dan kebutuhan hidup sehari-hari pelaku.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan 1,5 gram cincin emas dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter, yang keduanya juga dicuri dari rumah mantan mertuanya. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Serangbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih mencari barang bukti motor dan obeng serta mengembangkan pelaku lainnya baik penadah dan lainnya,” terang Hotma.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler merk Samsung hasil kejahatan, satu cincin emas seberat 1,5 gram, serta satu BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi V 3818 FDJ.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas Hotma. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |