Pemkot Bekasi Siap Tindaklanjuti Larangan Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan

2 weeks ago 23

Beranda Metropolis Pemkot Bekasi Siap Tindaklanjuti Larangan Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 terkait larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan pusat dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di tingkat daerah.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

“Nanti akan ada regulasi turunannya untuk pemerintah kota. Kami akan lihat dinamikanya dan menyesuaikan langkah ke depannya,” ujar Tri, Kamis (22/5).

Surat edaran dari Menaker Yassierli melarang tegas perusahaan menahan ijazah, sertifikat kompetensi, atau dokumen pribadi lain sebagai syarat bekerja. Penahanan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum, seperti program pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

BACA JUGA: Sambil Tunggu Ijazah, Siswa SMK Berburu Lowongan Pekerjaan

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Farid Elhakamy, menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah umumnya terjadi dalam skema rekrutmen khusus seperti Management Trainee (MT), di mana perusahaan memberikan pelatihan intensif kepada calon pimpinan.

“Biasanya pelatihan berlangsung hingga dua tahun, dan perusahaan memberikan berbagai fasilitas lebih. Penahanan ijazah dilakukan agar peserta tidak kabur setelah mendapat pembinaan,” ujar Farid.

Namun, ia mengakui kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pusat.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |