Pembongkaran Bangli Kalimalang Samping Unisma Ditunda, Begini Alasan Pemkot Bekasi

1 week ago 19

Beranda Bekasi Pembongkaran Bangli Kalimalang Samping Unisma Ditunda, Begini Alasan Pemkot Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menunda pembongkaran dan penertiban bangunan liar (bangli) disamping Unisma hingga 31 Mei 2025. Sebelum tenggat itu, Pemda meminta para pemilik membongkar secara mandiri, Senin (26/5/2025).

Hal ini disampaikan langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Karto, lantaran adanya permohonan dari pihak Paguyuban untuk melalukan penertiban mandiri.

“Jadi hari ini ditunda sampai dengan tanggal 31 Mei, itu atas dasar permohonan dari Paguyuban melalui Koperasi supaya ditunda. Karena mereka mau membongkar sendiri,” ujar Karto saat ditemui di Plaza Patriot pada Senin (26/5/2025).

Karto menekankan jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, para pedagang di samping Unisma tidak melakukan penertiban pembongkaran secara mandiri, maka Pemerintah bersama stakeholder terkait akan mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban pembongkaran.

“Sementara jika sampai 31 Mei tidak clear tidak ada pembongkaran mandiri, Satpol PP akan turun bersama tim,” tegas Karto.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Jadwalkan Penertiban Bangli Kalimalang Samping Unisma Pekan Depan

Terpisah, hal senada dilontarkan Kepala Bidang Pengendalian Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Bambang Normawan Putra,  menjelaskan sejauh ini penertiban mandiri yang dilakukan sebagian para pedagang masih terbilang kondusif.

Ia menyebut jika para pedagang telah melakukan penertiban pemindahan barang lapak secara mandiri, maka saat hari H sebanyak kurang lebih 74 lapak yang berdiri di sekitar Kalimalang samping Unisma akan ditertibkan.

“Para pedagang dari kemarin melakukan pembongkaran mandiri, dan sejauh ini masih kondusif, nanti pas hari H-nya tinggal eksekusi ajakan sebanyak 74 lapak,” kata Bambang.

Sebelumnya, desas-desus rencana pembongkaran bangli di samping Unisma akan berlangsung hari ini, jika sudah menemui kesepakatan antar semua pihak maka penertiban pembongkaran dapat dilakukan.

“Itu harus ada koordinasi dengan OPD terkait, karena itu kan ada di Distaru, ketika sudah ada kesepakatan, Satpol bagian eksekusi aja, insyallah tanggal 26,” ungkap Karto, pekan lalu. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |