Pemberlakuan Jam Malam Pelajar di Kota Bekasi, Tempat Nongkrong Masih Ramai Pukul 21.00 WIB

1 day ago 10

Beranda Berita Utama Pemberlakuan Jam Malam Pelajar di Kota Bekasi, Tempat Nongkrong Masih Ramai Pukul 21.00 WIB

Unsur tiga pilar Kecamatan Mustikajaya saat mendatangi tempat nongkrong, Senin (2/6) malam. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Riuh aktivitas warga Kota Bekasi masih terasa hingga pukul 21.00 WIB. Namun, pada waktu yang sama masih banyak anak usia sekolah yang berada di luar rumah meski jam malam pelajar sudah diberlakukan.

Pada Senin (2/6) malam, pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan bersama unsur tiga pilar mulai melakukan patroli guna menertibkan peserta didik yang masih berkegiatan di luar rumah.

Hasilnya, masih ditemukan banyak anak yang berkumpul di warung kopi, kafe, hingga tempat nongkrong lainnya.

Pengawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Anak usia sekolah yang masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB diminta untuk segera pulang. Para pelaku usaha juga diminta mendukung kebijakan ini dengan mengingatkan anak-anak agar tidak berlama-lama di tempat usaha mereka.

“Masih banyak ditemukan anak-anak berada di luar rumah di atas jam 9 malam. Kita melaksanakannya secara persuasif, mengimbau agar mereka pulang ke rumah masing-masing,” ungkap Camat Mustikajaya, Jaya Eko Setiawan.

Menurutnya, pelaksanaan hari pertama berlangsung kondusif, tanpa adanya pelanggaran serius. Ke depan, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk sekolah-sekolah di wilayahnya.

“Nanti kita juga akan menghimbau ke sekolah-sekolah agar disampaikan juga ke siswanya. Agar anak-anak tersebut sebelum jam sembilan itu harus sudah berada di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Jam malam ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Pembatasan berlangsung mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Adapun pembatasan tersebut dikecualikan bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial sepengetahuan orang tua/wali, berada di luar rumah bersama orangtua/wali, keadaan darurat atau bencana, serta kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |