Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Batal Digelar 6 Februari 2025, Mendagri Ungkap Alasannya

1 day ago 8

Beranda Berita Utama Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Batal Digelar 6 Februari 2025, Mendagri Ungkap Alasannya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. FOTO: IG TITO KARNAVIAN

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelantikan kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dipastikan diundur.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang awalnya akan dilakukan secara bertahap pada tanggal tersebut kini diundur.

Menurut Tito, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1), dikutip dari jawapos.com.

Namun, Tito belum dapat memastikan terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar. Ia menyebutkan bahwa pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2) untuk membahas penjadwalan ulang.

Tito tak memungkiri, mundurnya jadwal yang sudah ditetapkan karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” tegasnya.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/01/23/bupati-dan-wakil-bupati-bekasi-terpilih-bakal-dilantik-presiden-prabowo-6-februari-2025/

Kesepakatan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 sebelumnya disepakati Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu. Mereka sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Pelantikan tersebut akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).

“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda seusai membacakan kesimpulan rapat tersebut. (jpc)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |