Pekerja Yamaha dan Sanken di Cikarang Terdampak PHK Massal Terima THR 2025? Begini Penjelasan Disnaker

1 week ago 19

Beranda Berita Utama Pekerja Yamaha dan Sanken di Cikarang Terdampak PHK Massal Terima THR 2025? Begini Penjelasan Disnaker

TERIMA THR: PT Sanken Indonesia di kawasan industri MM2100, belum lama ini. Disnaker Kabupaten Bekasi memastikan pekerja yang terdampak PHK di PT Yamaha Musical Product Asia dan PT Sanken Indonesia tetap menerima THR penuh pada Lebaran 2025. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pekerja PT Yamaha Musical Product Asia dan PT Sanken Indonesia di Cikarang akan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penutupan pabrik.

Lantas, bagaimana dengan hak Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2025?

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, menjelaskan bahwa pekerja berhak atas THR karena perusahaan baru akan tutup setelah Lebaran.

“PT Sanken kan sampai Juni, dia masih dapat THR. Sama dengan PT Yamaha Music juga masih dapat THR kan Maret 2025. Karena 30 hari sebelum hari raya itu berhak dapat THR,” kata Fuad, baru-baru ini.

Pihaknya juga telah mengonfirmasi bahwa kedua perusahaan tersebut akan menutup operasi secara permanen di Kabupaten Bekasi.

Kedua perusahaan telah melaporkan secara tertulis ke Disnaker Kabupaten Bekasi, yakni PT Sanken Indonesia yang akan menutup pabriknya pada Juni 2025, dan PT Yamaha Musical Product Asia pada Maret 2025.

BACA JUGA: Alinsi Buruh Sebut Tiga Pabrik di Kabupaten Bekasi akan Tutup, Ribuan Pekerja Terdampak PHK

“Laporan yang kami terima, PT Sanken itu ada 456 pekerja (PHK). Untuk PT Yamaha Music Produk Asia itu ada kurang lebih 200an pekerja,” tambahnya.

Fuad mengimbau perusahaan untuk memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran upah, dan menyelesaikannya melalui perundingan bipartit. Jika tidak ada kesepakatan, pekerja diminta melapor ke Disnaker untuk mediasi tripartit. Proses ini diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Kita berharap hak-hak pekerjanya dapat diselesaikan secara internal perusahaan,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |