Beranda Infotainment Pakai Baju Oren, Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

RADARBEKASI.ID,JAKARTA – Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka atas kasus pemerasan bersama dengan asistennya, Mail Syahputra pada Selasa (4/3/2025).
Melansir dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, tampak Nikita Mirzani bersama Mail keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi berwarna oren.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Untuk 20 hari ke depan, keduanya dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip pada Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Motor-Motor Terendam Banjir di Parkiran Stasiun Bekasi
Sementara itu, Nikita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlihat santai memberikan senyum kepada awak media.
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula ketika produk skincare milik Reza Gladys mendapat ulasan negatif dari Nikita Mirzani, yang kemudian berujung pada laporan yang diajukan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys mengklaim dirinya menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (ce2)