Pajak Orang Pribadi Setelah PP 55 Tahun 2022

2 months ago 37

Oleh: Petrus Bobby Aruan, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak

ILUSTRASI: Kartu NPWP. FOTO: WEB DJP

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tahun 2024 merupakan tahun pajak terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar memiliki NPWP sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) dan bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Namun memasuki tahun 2025, masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih belum memahami ketentuan perpajakan setelah melewati jangka waktu yang dimaksud di PP 55 Tahun 2022 tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 22 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan Pasal 59, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final paling lama:

  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.

Sesuai PMK Nomor 164 Tahun 2023, bagi Wajib Pajak yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam PP 55 Tahun 2022, Wajib Pajak wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.

Angsuran PPh Pasal 25, biasanya dibayarkan berdasarkan pelaporan Surat Pemberiahuan tahun 2024. Namun, karena pada tahun 2024 berstatus nihil karena masih menggunakan tarif final, maka angsuran PPh Pasal 25 pada tahun pertama adalah nihil. Hal ini dipertegas di PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Namun, terdapat alternatif lain bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai PER – 17/PJ/2015 adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan peredaran bruto dari kegiatan dimaksud kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Tentunya, terdapat persyaratan pengajuan yang harus dilakukan. Sesuai PMK Nomor 54 Tahun 2021, Wajib Pajak harus mengajukan pemberitahuan dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Dengan kata lain, batas waktu pemberitahuan adalah sesuai dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Penulis berharap agar Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan menggunakan pilihan di atas sembari menunggu aturan resmi perpanjangan pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |