Beranda Berita Utama Operasi Kejahatan Jalanan di Cikarang, Pengendara Tak Bawa SIM-STNK Dihukum Menyanyi Indonesia Raya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pengendara dikenakan hukuman untuk menyanyikan lagu “Indonesia Raya” setelah terjaring dalam operasi kejahatan jalanan.
Mereka kedapatan melanggar aturan karena tidak membawa kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK.
Operasi tersebut digelar oleh Polsek Cikarang Pusat di Jalan Inspeksi Kalimalang Cilampayan Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Minggu (16/3) dini hari.
“Hukuman ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan rasa nasionalisme masyarakat, serta mengingatkan mereka akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh.
Operasi yang melibatkan 10 personel ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya kejahatan jalanan di wilayah Cikarang Pusat.
Kapolsek berharap, dengan hukuman ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan meningkatkan rasa nasionalisme.
“Kami juga berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam meningkatkan kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (oke)