Oknum Guru di Kota Bekasi Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Dua Murid, Begini Modusnya

19 hours ago 5

Beranda Berita Utama Oknum Guru di Kota Bekasi Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Dua Murid, Begini Modusnya

UNGKAP KASUS : Tersangka MAF (28) dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (4/2). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pria berinisial MAF (28) harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oknum guru di salah satu lembaga pendidikan agama Islam di Kota Bekasi ini ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua muridnya.

Kasus ini terungkap ketika korban, MRA (14) dan MFA (13), yang merupakan kakak beradik, tiba-tiba pulang dari asrama lembaga pendidikan tempatnya belajar.

Kepulangan mereka menimbulkan kecurigaan keluarga. Setelah didesak, keduanya akhirnya mengungkapkan kejadian yang mereka alami.

“Adiknya mengalami kejadian, cerita kepada kakaknya dan kabur dari asrama, selanjutnya keluarga melapor ke polisi,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Selasa (4/2).

Dalam salah satu aksinya, MAF berpura-pura meminta bantuan korban untuk membersihkan rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, perbuatan tersangka dilakukan di tiga lokasi, yaitu di asrama putra pesantren, warung milik orang tua tersangka, dan rumah kontrakan tersangka.

Tersangka mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2023. MRA menjadi korban sebanyak delapan kali, sementara MFA mengalami kejadian serupa sebanyak dua kali. Kedua korban diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Kejadian 2023 sampai 2025,” ucapnya.

Diketahui tersangka telah berumahtangga dan memiliki dua orang anak. Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti diantaranya hasil Visum, dua lembar akta kelahiran, dua buah sarung warna hitam, satu buah pakaian Koko, dan satu buah kaos lengan pendek.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

“Tersangka diancam lima tahun penjara,” tambahnya. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |