Beranda Infotainment Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Lolly Minta Polisi Tak Menahan Sang Ibu Gegara Hal Ini

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani baru saja resmi menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan pada Selasa (4/3/2025) malam.
Laura Meizani, anak dari Nikita Mirzani pun mengajukan permohonan agar sang ibu tak ditahan. Meski sempat berseteru dengan sang ibu, tetapi wanita yang akrab disapa Lolly tersebut berani maju sebagai garda terdepan ibundanya.
Lolly menyampaikan permohonannya melalui sebuah surat tulisan tangan yang diunggah di media sosial Nikita Mirzani pada Selasa (4/3/2025). Dalam surat tersebut, Lolly meminta kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya agar mempertimbangkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
“Dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani, mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya,” tulis pernyataan Lolly, dikutip pada Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Nagita Slavina Pakai Jaket Kulit Seharga Ratusan Juta, Netizen: Berdebar Jantungku Baca Angkanya
Lolly menyebut jika Nikmir merupakan single parent yang mencari nafkah untuk membiayai kehidupan anak-anaknya yang masih di bawah umur.
“Dikarenakan ibu saya adalah seorang single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri,” sambungnya.
Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Lolly juga menegaskan dalam surat tersebut bahwa ibunya akan bersikap kooperatif dan tidak akan menghalangi proses hukum.
Putri sulung Nikmir itu bahkan mencantumkan daftar jaminan, termasuk memastikan bahwa sang ibu tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Diteriaki Pelakor saat Konser, Nissa Sabyan Buka Suara: Itu Risiko
“Selaku anak kandung, maka saya menjamin tersangka atas nama Ibu saya Nikita Mirzani tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
“Tidak mengulangi dugaan tindakan pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum di Direktorat Siber Polda Metro Jaya, siap mendatangkan tersangka atas nama Ibu saya Nikita Mirzani kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ada,” lanjut Lolly.
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula dari pengusaha skincare Reza Gladys, yang melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM usai keduanya diduga melakukan tindak pemerasan dan pengancaman terhadapnya. Reza Gladys pun disebut mengalami kerugian kurang lebih Rp4 miliar.
Nikita Mirzani dan asistennya kini ditahan oleh kepolisian selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.