Beranda Bekasi Ngobrol Seru Bareng Bea Cukai & Satpol PP: Manfaat Cukai Buat Daerah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi daerah, Bea Cukai Bekasi bersama Bea Cukai Cikarang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi mengadakan Live Talk Show berjudul “Manfaat Cukai Untuk Daerah: Sinergi Bea Cukai dengan Pemda” di Radio Elgangga 100.3 FM, Kamis 11 September 2025.
Talk show ini menghadirkan empat narasumber utama dari jajaran Bea Cukai dan Satpol PP yang memiliki peran khusus dalam memberikan penyuluhan serta pengawasan di wilayah kota dan kabupaten Bekasi, yaitu Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi; Andi Lukman, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Bekasi; Mulnadiantoro, Ahli Muda Pamong Praja Kabupaten Bekasi serta Andre Permana, Pelaksana Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Cikarang.
Dalam sesi ini, para narasumber membahas secara mendalam peran Bea Cukai dan Sapol PP dalam pengawasan rokok ilegal, sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai regulasi, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.
Undani menyampaikan bahwa terdapat berbagai manfaat pungutan cukai yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan.
“Dari pungutan cukai yang didistribusikan ke daerah, pemerintah daerah dapat mengalokasikannya untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan dan rehabilitasi puskesmas atau rumah sakit, pengadaan alat kesehatan, hingga pelatihan kerja serta pemberian bantuan langsung bagi petani dan pelaku UMKM guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” jelas undani.
Sementara itu, Andi Lukman mengingatkan para pelaku usaha untuk waspada dan menghindari praktik penjualan rokok ilegal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun yang memanfaatkan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.” ujar Andi.
Dari sisi pengawasan, Andre Permana menambahkan bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Dalam acara tersebut juga dipaparkan beberapa contoh kasus nyata terkait penegahan barang rokok ilegal hasil operasi bersama antara Bea Cukai dan Satpol PP dalam upaya memberantas rokok ilegal yang beredar di berbagai toko kelontong.
Melalui program sosialiai ini, Bea Cukai bersama Satpol PP tidak hanya menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan, tetapi juga memperkuat peran sebagai institusi yang terbuka serta proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Edukasi mengenai manfaat cukai bagi daerah menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan #UangKita.
Mari bersama-sama dukung pemanfaatan cukai agar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan daerah. Dengan kepatuhan dan partisipasi masyarakat, cukai bisa menjadi salah satu motor penggerak pembangunan daerah yang sehat dan berkelanjutan.(*)