Beranda Berita Utama Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Pangkalan atau Tidak Bisa Jualan
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah memperketat mekanisme distribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) dengan menerapkan kebijakan baru mulai 1 Februari 2025.
Dalam kebijakan ini, pengecer yang ingin terus menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan peraturan baru ini untuk memastikan jalur distribusi menjadi lebih pendek.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot kepada wartawan, Jumat (31/1).
Para pengecer Elpiji dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan Elpiji 3 kg resmi ke Pertamina.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer Elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Beli Elpiji Melon Wajib Setor KTP
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.
Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa Elpiji 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah ini guna mencegah harga Elpiji 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, distribusi Elpiji 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan Elpiji yang tidak tepat,” ucap Yuliot. (oke)