Beranda Berita Utama Mobil Dinas Kepala UPTD Berubah Pelat Hitam dan Nunggak Pajak

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebuah mobil dinas (mobdin) jenis Toyota Innova yang digunakan oleh Kepala UPTD PPKB Wilayah 2 Kabupaten Bekasi tampak menggunakan pelat nomor hitam dan sudah mati masa berlakunya. Parahnya lagi, mobil dengan nomor polisi B 1437 FQN tersebut tercatat menunggak pajak sejak Maret 2023.
Mobil itu terlihat terparkir di pelataran Kantor Kecamatan Cikarang Selatan pada Selasa (20/5). Hasil penelusuran redaksi melalui aplikasi Sambara menunjukkan bahwa kendaraan tersebut seharusnya menggunakan pelat merah dan wajib membayar pajak sejak 14 Maret 2023.
Kepala UPTD PPKB Wilayah 2, Burhanudin, menjelaskan bahwa kendaraan operasional resmi di UPTD hanya satu unit, yakni mobil jenis Elf yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
BACA JUGA: Dokumen Aset Kabupaten Bekasi Masih Berantakan
“Kalau kendaraan operasional ada satu. Kalau yang Innova sifatnya pinjam pakai kendaraan bagian aset. Memang masih dalam proses pembayaran pajaknya,” ucapnya, Selasa (20/5).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendata mobil dinas yang belum membayar pajak.
“Ada alokasi anggaran 2025 sebesar Rp500 juta,” ucapnya.
Dari total anggaran tersebut, lanjut Hudaya, sekitar Rp150 juta sudah digunakan untuk membayar pajak kendaraan. “Masih ada beberapa yang sedang dalam proses pembayaran. Kami fokus menangani kendaraan yang menunggak. Sedangkan untuk kendaraan yang jatuh tempo pada tahun berjalan, itu menjadi tanggung jawab OPD masing-masing,” jelasnya.
BACA JUGA: Capaian Pajak Daerah Kabupaten Bekasi Rp837 Miliar
Terpisah, Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyampaikan bahwa saat ini kendaraan dinas milik Pemkab Bekasi mulai banyak yang membayar pajak.
“Sebelum program juga banyak yang bayar. Karena BPKD Kabupaten Bekasi menyediakan dana khusus buat bayar apabila di OPD nya tidak teranggarkan,” ucapnya.
Fajar menambahkan, pihaknya memanfaatkan momentum program sampai Juni untuk menertibkan pembayaran pajak kendaraan pelat merah, terutama yang masih memiliki tunggakan. Saat ini, proses pembayaran sedang berjalan di masing-masing OPD.(and)