MK Belum Tetapkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kota Bekasi

1 month ago 40

Beranda Politik MK Belum Tetapkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kota Bekasi

Kuasa hukum Pihak Terkait, Benny Hutabarat saat memberikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. FOTO: HUMAS MK  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Konstitusi (MK) belum menetapkan sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024. Ya, proses gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi sudah memasuki sidang kedua yang berlangsung pada Jumat (17/1) lalu.

Berdasarkan jadwal yang sudah tertera, sidang di MK hingga 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan.

“Belum ada info untuk sidang ketiga di MK. Kalau sesuai jadwal si memang sampai 13 Februari 2025, sidang pembacaan putusan,” ujar Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin, kepada Radar Bekasi, Rabu (22/1).

Kata Edwin, untuk informasi kelanjutan sidang menjadi kewenangan MK yang saat ini banyak menangani sengketa Pilkada. Dengan masih berlangsungnya sidang di MK, secara otomatis, Kota Bekasi tidak termasuk daerah yang akan melaksanakan pelantikan pada 6 Februari 2025.

“Jadi mau nanti dismissal lanjut ke pembuktian, itu kalau melihat jadwal MK tetap nggak ikut pelantikan di tanggal 6 Februari,” katanya.

Edwin menjelaskan, pada sidang kedua agenda mendengarkan jawaban atau keterangan dari termohon dalam hal ini KPU, paslon 3, dan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan, para termohon menjawab dalil-dalil permohonan.

Setelah ini, jika MK melihat harus dilanjutkan, maka lanjut ke sidang pembuktian. Namun jika MK memutuskan perkara 222 tidak dilanjutkan berarti selesai.

“Tapi kalau Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, seumpama ini layak untuk dilanjutkan ke pembuktian, nanti dari Mahkamah Konstitusi dilanjutkan,” jelasnya. (pra)
 

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |