Beranda Politik Meski Terganjal Regulasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi Incar Peran di Pilkades

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meski terganjal regulasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi siap ambil bagian dalam Pilkades serentak 2026 mendatang. Keterlibatan ini diharapkan dapat menekan praktik politik uang yang kerap mencoreng kualitas demokrasi di tingkat desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan formal untuk mengawasi Pilkades. Namun, Bawaslu membuka ruang untuk berperan dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi pemilih, yang dianggap turut berkontribusi terhadap peningkatan indeks demokrasi.
“Kami (Bawaslu) memiliki peran penting dalam peningkatan indeks demokrasi di Kabupaten Bekasi, khususnya dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),” ujar Akbar, kepada Radar Bekasi, Senin (14/7).
Menurut Akbar, secara regulasi, Bawaslu hanya berwenang dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada. Namun dalam konteks Pilkades, keterlibatan tetap dimungkinkan pada aspek sosialisasi di tahap pra maupun pasca pemilihan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kualitas demokrasi di akar rumput.
“Intinya kami berkomitmen dengan Komisi I, khususnya pemerintah daerah untuk peningkatan indeks demokrasi di Kabupaten Bekasi. Jadi bukan hanya pada demokrasi Pemilu dan Pilkada, tapi juga pada Pilkades,” katanya.
Akbar mengapresiasi usulan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi agar Bawaslu turut ambil bagian dalam proses Pilkades 2026. Ia menyebut pihaknya siap terlibat dalam diskusi teknis seputar mekanisme pengawasan.
“Kami sangat apresiasi sekali kalau diminta pendapatnya dari sisi pengawasan di Pilkades. Mereka mengusulkan untuk berkomunikasi, berkoordinasi, soal teknis pengawasan untuk Pilkades,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan pentingnya pengawasan dalam Pilkades guna mencegah kembali maraknya praktik politik uang.
“Kita mendorong supaya ada pengawasnya dalam konteks proses maupun hasil dari Pilkades di Kabupaten Bekasi,” ujar Ridwan.
Usulan pelibatan Bawaslu ini juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Meski secara nomenklatur dan regulasi berbeda, langkah ini dinilai bisa menjadi kolaborasi yang strategis dalam menjaga integritas Pilkades. (pra)