Menteri Nusron Wahid Ungkap Indikasi Manipulasi Data 581 Hektare Lahan di Area Pagar Laut Tarumajaya

17 hours ago 8

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2).

Nusron mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut. Menurutnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” jelas Nusron di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Nelayan Desak Pembongkaran Pagar Laut di Perairan Tarumajaya

Pada kesempatan tersebut, Nusron bersama jajaran melakukan pengecekan terhadap dua rumah warga. Terbukti kedua rumah yang seharusnya terletak jauh dari laut, telah dimanipulasi titik NIB-nya dan dipindahkan ke area perairan. Saat ini, wilayah tersebut tengah ramai dengan pembangunan pagar laut untuk proyek kawasan Pelabuhan Paljaya.

Berdasarkan peta situasi Kementerian ATR/BPN, di Desa Segara terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Nusron menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan NIB yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.

“Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ujarnya.

Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare (Ha). Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada 2021, namun dipindahkan pada 2022 ke area laut.

“Ini jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod Tangerang,” ujar Nusron.

BACA JUGA: Penerbitan SHM Pagar Laut di Tarumajaya Diduga Ulah Oknum ATR/BPN

Terkait tanah yang telah terbit SHGB pada 2013, Nusron mengungkapkan akan meminta pihak terkait untuk mengajukan pembatalan sertipikat tersebut. Pasalnya, karena usia SHGB sudah lebih dari lima tahun, ATR/BPN tidak bisa membatalkannya secara otomatis.

“Kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” jelasnya.

Menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pernah menerbitkan SHGB kepada PT CL dan PT MAN pada periode 2013 hingga 2017. Penerbitan SHGB ini didasarkan pada informasi bahwa kondisi tanah tersebut adalah empang. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut kini berada di laut.

“Karena itu, kalau nanti yang bersangkutan ngotot ini dahulu empang, faktanya ini laut udah gak ada tanahnya, sehingga ini masuk kategori tanah musnah,” tambahnya.

BACA JUGA: Menteri Lingkungan Hidup: Pagar Laut di Perairan Tarumajaya Merusak Lingkungan

Di samping itu, Nusron juga telah memerintahkan Inspektorat Kementerian ATR/BPN untuk mengusut oknum-oknum pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam indikasi manipulasi data tersebut. Menurut Nusron, hal ini hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang memiliki akses ke sistem.

“Gak mungkin pejabat rendahan bisa punya akses ke sistem, kecuali dia kerja sama dengan hacker. Artinya pejabat punya akses, punya password akun,” ujarnya.

“Password akun biasanya yang memiliki kepala seksi, kepala kantor, korsub, kabid, dirjen survei, kanwil, sama dirjen phpt, sekjen sama menterinya. Berkisar disitu, nah itu sedang dicek permainan ada dimana,” tuturnya. (ris)

PETA SITUASI
KEMENTERIAN ATR/BPN

PT CL 78 bidang
Luas: 90,159 Ha
– Di luar garis pantai 57 bidang
Luas: 64,0645 Ha
– Di dalam garis pantai 21 bidang
Luas: 26,0954 Ha

PT MAN 268 bidang
Luas: 419,635 Ha
– Di luar garis pantai 211 bidang
Luas: 346,382 Ha
– Di dalam garis pantai 57 bidang
Luas: 73,253 Ha

89 Bidang tanah PTSL 2021 yang dipindah tidak melalui prosedur pendaftaran tanah.
Luas awal: 11,263 Ha
Luas dipindah: 72,571 Ha

Sumber: Batas Administrasi Desa di Kantah Kab. Bekasi, Garis Pantai BIG 2024, RTRW 2023, ESRI BASEMAP 2025

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |