Beranda Cikarang Menteri Lingkungan Hidup: Pagar Laut di Perairan Tarumajaya Merusak Lingkungan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut bahwa pagar laut di perairan Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, merusak lingkungan.
“Kondisi yang dibangun ini bener-bener merusak lingkungan. Tentu harus kita tertibkan,” ujar Hanif.
Hal itu dikatakan Hanif saat memasang plang peringatan dan pengawasan di area pagar laut yang menjadi bagian proyek pemerintah untuk penataan dan pengembangan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) menjadi Kawasan Pelabuhan Paljaya, Kamis (30/1). Hanif menyebut, pihaknya akan mereview seluruh kegiatan yang masuk dalam kategori reklamasi pada proyek ini.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Minta Perusahaan Bongkar Pagar Laut di Perairan Tarumajaya Bekasi
“Reklamasi itu dua hal utama yang menjadi perhatian kita, pertama ada tutupan dari sicap (laut) menjadi landscape (daratan). Kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir hulunya,” katanya.
Dari hasil tinjauannya, kerusakan lingkungan terjadi akibat tiang-tiang bambu yang ditanam, meskipun kecil namun luas. Jika dibiarkan, ini dapat berdampak buruk pada lingkungan.
Selain itu, tanaman mangrove di belakang proyek pembangunan terancam mati. Hanif juga menyoroti pentingnya penggunaan tanah yang sesuai dengan kondisi lingkungan untuk mencegah gangguan pada ekosistem laut.
“Reklamasi hanya mungkin secara logis kita benarkan bilamana memang menggunakan tanah-tanah yang memang untuk mendukung alur pelayaran transportasi dan lain-lain,” tambahnya.
Pemasangan plang larangan ini, kata Hanif, merupakan langkah untuk menjaga tata lingkungan. Ke depan, pihaknya akan mengecek ulang izin dan prosedur yang diberikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, termasuk asal-usul tanah yang digunakan perusahaan untuk reklamasi dan pengaturan landscape yang harus dinilai dari sisi ekologi.
Hanif juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), untuk dimintai keterangan mengenai pembangunan alur laut dan reklamasi ini. Selain itu, langkah penegakan hukum akan diambil terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proyek tersebut.
“Kami mendapat info bahwa ada kerja sama dengan Pemprov, namun setelah ditelusuri, Pemprov hanya memberikan akses masuk terkait kegiatan ini.
“Dan disinyalir ini kewenangannya penyidik Polri mungkin nanti bahwa di sini ada SHM-SHM yang digunakan dia untuk landasan bekerja. Itu konteks lain,” katanya.
BACA JUGA: Komisi IV DPR RI Dalami Informasi HGB-SHM Pagar Laut Tarumajaya Bekasi
Sementara itu, Kepala Dinas DKP Jawa Barat, Hermansyah, menyatakan bahwa reklamasi yang dilakukan PT TRPN tidak termasuk dalam kerja sama pembangunan kawasan Pelabuhan Paljaya.
Kerja sama tersebut hanya sebatas lahan yang dimiliki Pemprov Jawa Barat di sekitar TPI Paljaya.
“Ini (reklamasi) di luar kerja sama. Kalau kita kaitannya dengan aset. Kalau selanjutnya pak menteri berharap ke depan ada keterangan juga yang diperlukan Pemprov,” tutur Hermansyah.
Terpisah, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Perusahaan sehingga disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Lingkungan Hidup. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak berniat melakukan reklamasi, melainkan restorasi pada sertipikat hak milik yang sebelumnya merupakan daratan dan kini berubah menjadi laut.
“Jadi ada lahan yang berupa sertipikat hak milik warga kemudian perusahaan berinisiatif bekerjasama dengan perorangan untuk kemudian merapikan lahan tersebut yang siap pakai,” ujarnya.
Pihaknya siap memberikan keterangan bila dipanggil oleh penegak hukum. Ia menegaskan, pihaknya tidak memiliki niat untuk merusak lingkungan di Kabupaten Bekasi.
“Perusahaan tidak ada unsur niat jahat, yang ada unsur untuk membuat pelabuhan besar di Jawa Barat,” tandasnya. (ris)