Beranda Berita Utama Lurah Kranji Tegaskan Soal Lahan di RT 02 Sudah Tuntas Bertahun-tahun

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lurah Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Entry Gracetyana, menegaskan bahwa soal tanah seluas 6.701 meter persegi di RT 002 RW 002, yang diklaim warga telah diambil alih oleh Pemerintah Kota Bekasi, sebenarnya sudah tuntas sejak lama.
“Kasus ini sudah tuntas bertahun-tahun lalu, bahkan sebelum saya menjabat dua tahun terakhir,” tegas Entry, Kamis (17/7).
Ia menyarankan warga yang masih merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna mendapatkan penjelasan resmi. Menurut Entry, klaim warga sebelumnya sempat dibawa oleh kuasa hukum, namun tidak disertai bukti yang sah.
“Mereka hanya membawa girik yang sudah tidak terbaca. Tanpa dokumen pendukung, sulit bagi kami melakukan verifikasi,” jelasnya.
Lurah Kranji menegaskan, jika warga ingin memperjuangkan klaimnya, langkah terbaik adalah melalui BPKAD. “Pemkot sudah memiliki data jelas terkait aset ini. Proses hukum sebelumnya juga sudah berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Yati, ahli waris dari almarhum H Mesir bin H. Misin, mengaku lahan milik keluarganya di Kampung Kranji Bulak, RT 002 RW 002, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, diduga telah diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Lahan seluas 6.701 meter persegi itu diklaim sebagai milik Pemkot dan telah dipasang plang kepemilikan pemerintah di atasnya. Menanggapi hal itu, Yati menyatakan keberatan dan menyampaikan keluhannya kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden, Gubernur Jawa Barat, Menteri Agraria, Mendagri, KPK, Ombudsman, dan Ketua DPR RI.
“Pada hari ini saya berdiri di atas tanah milik kakek saya sendiri, yang kini telah diklaim sebagai milik Pemkot Bekasi. Tidak ada kejelasan dasar hukum pengambilalihan ini,” ujar Yati, Minggu (13/7). (pay)