Beranda Berita Utama Limbah Medis Ditemukan di TPA Sumur Batu Kota Bekasi, Ketua KPNas: Pelaku Harus Disanksi Tegas!

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Limbah medis kembali ditemukan oleh masyarakat di Tempat Pembangunan Akhir (TPA) Sumur Batu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.
Selain menyimpan potensi bahaya bagi lingkungan sekitar, pembuangan sampah medis ini melanggar sederet aturan perundang-undangan, di tengah kondisi TPA yang mesti diselamatkan dalam waktu enam bulan kedepan.
Limbah medis tersebut diantaranya bungkus obat, obat-obatan, selang dan kantong urine yang biasa digunakan pasien di fasilitas layanan kesehatan, masker, dan lain sebaginya. Ditemukan diantara tumpukan sampah domestik di TPA Sumur Batu, pada Minggu (20/4) sore.
Lokasinya cukup jauh dari akses pintu masuk utama TPA. Terdapat celah untuk masuk ke area TPA, dimana tidak semua area TPA dibatasi oleh tembok.
“Saya dan seorang kawan menemukan pembuangan limbah medis di sebelah timur zona IV TPA Sumurbatu Kota Bekasi,” kata Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, Senin (21/4).
Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja membuang limbah medis tersebut ke TPA. Sedangkan limbah medis yang tergolong limbah B3 tidak boleh dibuang ke TPA.
“Pengelolaan limbah medis harus dikelola secara profesional dan ketat, dikerjasamakan dengan pihak ketiga, perusahaan yang mempunyai ijin resmi dari kementerian lingkungan hidup,” ucapnya.
Temuan limbah medis ini disebut mengulang apa yang pernah terjadi pada 2020 silam. Saat itu, KPNas menemukan limbah medis di beberapa lokasi saat melakukan investasi, yakni di TPA Burangkeng, TPA Sumur Batu, dan TPST Bantargebang.
Modusnya, limbah medis dicampur dengan sampah rumah tangga dan sejenisnya agar tak terlihat mencolok. Temuan limbah medis yang berulang menurutnya telah menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Tindakan ini disebut melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pelakunya harus disanksi hukum secara tegas!,” tambahnya. (sur)