Beranda Bekasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 15 Juli 2025 di Jatiasih

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Kota Bekasi yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu risau. Layanan SIM Keliling hadir di Pizza Hut Komsen, Jatiasih, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, Selasa (15/7/2025).
Ketua Pokja SIM Keliling Kota Bekasi, Aipda Brener Panjaitan, menyebutkan layanan ini tak hanya terbuka untuk warga Bekasi. Menurutnya, siapa pun yang memiliki KTP dari daerah lain tetap bisa mengurus perpanjangan SIM di lokasi tersebut.
“Sangat bisa, karena sekarang kan pembuatan SIM itu sudah online se Indonesia, jadi KTP daerah mana saja bisa membuat di Kota Bekasi,” jelasnya kepada Radar Bekasi.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Senin 14 Juli 2025 di Harapan Indah
Namun, Brener mengingatkan dalam pengajuan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling hanya bisa dilakukan, jika masa berlaku SIMnya masih ada, atau tidak melebihi batas ketentuan akhir masa berlaku di SIM.
Brener mengingatkan agar warga yang ingin memperpanjang SIM mempersiapkan dokumen dengan lengkap. Tujuannya, agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Syarat untuk perpanjangan SIM itu membawa foto copy KTP 3 lembar beserta kartu aslinya, berikut SIM lamanya dicantumkan juga beserta fotokopi SIM A maupun SIM C yang ingin diperpanjang, serta fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar,” paparnya.
Lebih lanjut terkait biaya layanan, permohonan perpanjangan SIM C dikenakan tarif sebesar Rp220.000. Sementara itu, untuk SIM A, biaya yang harus dibayar warga yakni Rp225.000. (cr1)