Beranda Bekasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 16 Juli 2025 di Mall Ini

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi, bertempat di Metropolitan Mall Bekasi, Jalan KH. Noer Ali, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (16/7/2025).
Petugas pelaksana SIM Keliling Brigadir Adi Rachman menuturkan persyaratan bagi para pemohon SIM Keliling yaitu:
1. SIM yang masih aktif.
2. Foto copy KTP 3 lembar.
3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. Honorer Kota Bekasi.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 30 Juni 2025, Dokumen Ini Harus Disiapkan!
“Persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon, yang pertama SIM yang masih aktif karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, kedua foto copy KTP 3 lembar, ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tapi kalau tidak ada, tak apa-apa,” ungkap Adi.
Lebih lanjut dilansir dari TMC Polda Metro Jaya terdapat juga layanan Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk warga Bekasi yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. (cr1)