Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Pilkada Kota Bekasi 2024 Menunggu Jadwal Sidang DKPP

3 hours ago 1

Beranda Bekasi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Pilkada Kota Bekasi 2024 Menunggu Jadwal Sidang DKPP

ILUSTRASI: Pilkada. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI –Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu saat Pilkada Kota Bekasi 2024 lalu masih berlanjut. Pelapor perkara tersebut, Gerakan Solidaritas Indonesia (GENSI) mengaku, berkas perkara yang dilaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan sedang menunggu jadwal persidangan.

Ketua Umum GENSI Garisah Idharul Haq, melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan terlapor oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berinisial AF dan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial HI ke DKPP.

BACA JUGA: DKPP Copot Ketua KPU Arief Budiman

Garisah mengklaim DKPP telah menerima laporan pengaduannya dan dinyatakan telah memenuhi syarat. “Ini tinggal menunggu waktu penjadwalan sidang saja, dengan nomor pengaduan: 34-P/L-DKPP/I/2025,” ungkap Garisah dalam keterangan tertulis, Senin (3/1/2025).

“Alhamdulillah hasil konfirmasi kami hari ini (Senin) ke DKPP, aduan kami sudah sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS), baik itu verifikasi administrasinya maupun materilnya,” jelasnya.

Diketahui, laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kota Bekasi bernomor 685/01-6/SET-02/XII/2024 (KPU Kota Bekasi) dilakukan GENSI ke DKPP RI pada Jumat (6/12/2024).

Laporan disampaikan lantaran GENSI menduga ada praktik politik uang yang disinyalir dilakukan oknum anggota KPU Kota Bekasi dan Anggota PPK Kecamatan Pondok Melati. Kedua oknum penyelenggara Pilkada Kota Bekasi itu dituding tidak netral lantaran berpihak kepada salah satu paslon. (zar)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |