Lahan Islamic Center Bekasi Bakal Jadi Resto Timur Tengah, Yayasan Menolak, Begini Alasannya

2 weeks ago 23

Beranda Bekasi Lahan Islamic Center Bekasi Bakal Jadi Resto Timur Tengah, Yayasan Menolak, Begini Alasannya

Islamic Center Bekasi. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Rencana Pemkot Bekasi memberikan sebagian hak pengelolaan lahan (HPL) di area Islamic Center Bekasi untuk pembangunan restoran khas Timur Tengah mendapat penolakan keras dari pihak Yayasan Islamic Center Bekasi.

Ketua Yayasan Islamic Centre Kota Bekasi Heri Sukomartono mengatakan, pihaknya tidak dapat menyetujui permohonan penggunaan lahan di bagian utara kawasan Islamic Center untuk dijadikan area kuliner.

“Kami dari Islamic Center Bekasi  sudah rapat, kesepakatannya lokasi yang dimohon di daerah ini sebelah utara ya, sebelah utara depan, bagian utara itu, kita tidak dapat menerima untuk menjadi area kuliner,” ujar Heri Sukomartono kepada Radarbekasi.id, Rabu (21/5/2025).

Heri mengatakan, pemanfaatan lahan area parkir tersebut sejak dulu kesepakatannya memang diperuntukan untuk area kosong saja. Islamic, imbuhnya, akan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi, terkait rencana pembangunan restoran khas Timur Tengah di area lahan Islamic Center untuk menemukan win-win solution.

“Nanti kita bentuk tim bersama dengan Pemkot Bekasi, untuk melanjutkan permohonan dari si pemohon terkait dengan pembangunan kuliner yang akan dibuka di Islamic,” ucap Heri.

BACA JUGA: Kantor Kelurahan Jatimulya Akan Dibangun di Area Bakal Islamic Center Masjid Raya Jatimulya

Terpisah, Plt Sekretaris Islamic Centre Bekasi Ujang Hendra menuturkan, penolakan Islamic atas rencana pembangunan restoran khas Timur Tengah merujuk pada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 00058 atas nama pemerintah kota, pembangunan restoran di kawasan Islamic Centre tidak dapat dilakukan, pasalnya pemanfaatan lahan tersebut sudah jelas bukan untuk kuliner.

“Terkait dengan adanya permohonan dari PT Tujuh Bata untuk ikut mengelola lahan di sini, memanfaatkan lahannya dari Islamic Centre, kan sudah jelas ya dalam sertifikat HPL 00058 atas nama pemerintah kota itu, peruntukan di sini itu untuk Islamic Center, ada untuk PDAM dan untuk Kementerian Agama, kan gitu ya,” kata Ujang.

Ujang berharap Pemkot Bekasi memberi keleluasaan penuh untuk melakukan pengelolaan Islamic Center Bekasi, sesuai ketentuan SK Wali Kota tahun 2016.

Ujang meminta agar wacana pembangunan restoran Timur Tengah ini ditinjau kembali. Sebab peruntukan kawasan Islamic Center untuk sarana syiar dan dakwah umat Islam bukan komersial.

“Intinya, kita mohon ditinjau kembali. Sesuai dengan cita-cita awal, bahwa ini khusus untuk sarana syiar dan dakwah. Jadi, bukan murni komersial,” tandasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |