Beranda Politik KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Pembuktikan jika Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Lanjut
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi harap-harap cemas menanti sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pokok perkara pada putusan sela atau dismissal yang akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.
Sebagai pihak termohon, KPU Kota Bekasi berharap agar putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Dismissal, agar proses gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berakhir.
“Harapannya, tentu sebagai pihak termohon di dismissal. Artinya bahwa permohonan dari pemohon itu artinya berhenti (sudah selesai). Baru setelah itu nanti kita bisa memutuskan paslon terpilih,” ujar Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin, kepada Radar Bekasi, Minggu (2/2).
Namun, Edwin mengaku tidak bisa memprediksi putusan yang akan diambil oleh hakim MK terkait gugatan di Kota Bekasi. Ia berharap apapun keputusan yang diambil, itu akan menjadi yang terbaik untuk Kota Bekasi.
“Wah, kalau terkait itu kita juga nggak bisa nebak-nebak ia. Apapun itu keputusannya, semoga yang terbaik untuk Kota Bekasi. Tapi sekali lagi kita nggak bisa menebak-nebak, nggak bisa memprediksi keputusannya seperti apa, karena itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Hakim Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Edwin menuturkan, seperti yang disampaikan salah satu Hakim MK, Selasa (5/2) dan Rabu (6/2), semua pihak yang berperkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada akan dipanggil untuk mengikuti sidang putusan sela. Keputusan mengenai lanjut atau tidaknya gugatan ke tahap pembuktian akan disampaikan setelah sidang.
“Jadi kalau seumpama Kota Bekasi keputusannya dismissal, nanti akan disampaikan saat sidang. Bahwasanya perkara 222 Kota Bekasi dismissal. Atau pun seumpama nanti ketika lanjut ke pembuktian nggak dismissal, itu pun disampaikan nanti saat sidang. Kalau besok (sidang putusan), pemohon maupun termohon hanya mendengarkan saja,” jelasnya.
Edwin menambahkan, jika keputusan MK untuk melanjutkan ke pembuktian, KPU akan mempersiapkan segala hal untuk sidang selanjutnya, seperti konsolidasi dengan saksi yang akan dihadirkan dan menyiapkan bukti-bukti tambahan.
“Kalau keputusannya lanjut ke pembuktian, kita mulai menyiapkan untuk di sidang berikutnya. Mulai dari konsolidasi dengan kandidat saksi yang akan kita hadirkan, kemudian juga nanti kita mempersiapkan bukti-bukti tambahan dan segala macam,” ungkapnya. (pra)