KPAD Dampingi Orangtua Korban Pelecehan Seksual Anak Proses BAP di Polres Metro Bekasi Kota

23 hours ago 10

Beranda Bekasi KPAD Dampingi Orangtua Korban Pelecehan Seksual Anak Proses BAP di Polres Metro Bekasi Kota

Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh anak berusia delapan tahun terhadap teman bermainnya di Medan Satria kini berada dalam pengawalan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

Rencananya, hari ini orangtua korban akan didampingi oleh KPAD dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Bekasi Kota.

“Besok (hari ini,red) kita akan ke Polres, BAP pelapor dan kita akan dampingi,” kata Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, Senin (9/6).

Novrian memastikan kasus ini dalam penanganan pihak-pihak terkait, termasuk KPAD. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, korban pun telah menjalani pemeriksaan visum.

Sementara terkait dengan keluhan orangtua korban terhadap DP3A, ia menyebut ada miskomunikasi saat tim mengawal kasus tersebut. Serangkaian upaya penanganan telah dilakukan mulai dari konseling hingga penggalian informasi, baik anak terduga pelaku maupun korban.

Upaya pendampingan tersebut akan terus dilakukan guna fungsi sosial anak kembali normal.

“Kondisi anak (korban) ini harus ada penguatan, yang terpenting pasca kejadian ini harus ada pendampingan. Harus didampingi kondisi psikologisnya, dan supportnya bukan hanya dari pihak keluarga, tapi juga pihak sekolah dan lingkungan,” ucapnya.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/06/10/anak-usia-delapan-tahun-diduga-lakukan-pelecehan-seksual-terhadap-teman-bermain-di-kota-bekasi-orangtua-korban-berjuang-cari-keadilan/

Diduga terdapat korban lain yang belum berbicara. Sejauh ini, terdapat dua korban yang telah mengaku dilecehkan.

Pelaku juga telah dilakukan asesmen. Beberapa hal yang ditemukan, terdapat pula asuh dan pola didik yang perlu diperbaiki oleh keluarga, terdapat pula dugaan peristiwa tersebut dilakukan oleh pelaku anak berusia delapan tahun tersebut lantaran terpapar konten pornografi.

Pihaknya juga akan mendalami dugaan pelaku anak pernah menjadi korban pelecehan seksual. Pasalnya, terungkap sensasi yang berbeda dari pelaku anak tersebut, serta cenderung mencari korban yang usianya lebih kecil.

Ia mengimbau kepada anak yang pernah mengalami hal serupa untuk melapor agar dapat dilakukan penanganan yang tepat.

“Karena ketika kita tahu ada korban maka kita bisa lakukan assessment dan akhirnya ada penanganan, recovery kepada korban, itu akan meminimalisir masalah-masalah kepada korban ke depannya,” tambahnya.

Diakui bahwa saat ini orangtua korban mempertanyakan kemungkinan pelaku anak dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, anak yang belum berusia 12 tahun berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dapat diputuskan untuk direhabilitasi atau dilakukan pembinaan di instansi terkait saat kondisi tersebut tidak bisa ditangani oleh pihak orangtua. (sur/rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |