Beranda Bekasi Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Bekasi Respons Putusan MK Soal Sekolah SD dan SMP Gratis

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi 4 DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot Bekasi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dalam putusan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah menyediakan pendidikan dasar dan menengah secara gratis baik swasta dan negeri.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS Siti Mukhliso menyambut baik keputusan MK tersebut. “Semoga Pemerintah Pusat segera menentukan sikap dan aturan turunannya agar segera direspon oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
“Hal ini tentu merupakan kabar bahagia, sebab masyarakat berbagai kalangan akan dapat mengakses berbagai fasilitas pendidikan, tidak ada kesenjangan, dan tentu ini bicara perihal pemerataan pendidikan dengan bentuk sekolah gratis untuk tingkat dasar (SD) dan tingkat menengah (SMP),” tambahnya.
BACA JUGA: Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Siti Mukhliso mendorong Pemkot Bekasi melakukan langkah strategis agar nanti saat putusan MK tersebut dilaksanakan pemerintah daerah dapat segera melaksanakannya dalam bentuk program di Kota Bekasi.
“Tentu hal ini harus dipersiapkan dengan baik, sehingga ke depan dapat berjalan dengan efektif, Dinas Pendidikan tidak gagap karena sudah melakukan berbagai persiapan dan pemetaannya,” tandasnya. (zar)