Ketum Ormas Trinusa dan Empat Anak Buahnya Tersangka Pungli Pedagang Pasar Cikarang, Raup Rp5,2 Miliar

1 week ago 17

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Umum Ormas Trinusa, Rahmat Gunasin alias Boksu (47), ditangkap Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas Jaya 2025 pada Jumat (16/5).

Boksu diamankan bersama empat anak buahnya, yaitu Abdul Rohim alias Boyor (35), Enjun Junaedi alias Doping (45), Alim Sopian alias Jery (38), dan Marihot Rudi Alfarinus Manurung (46).

Kelimanya ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan aksi pungutan liar atau premanisme terhadap pedagang kaki lima (PKL) Pasar Cikarang di sekitar pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC).

BACA JUGA: Diduga Kuasai Tiga Ruko Sepihak, Dua Anggota Ormas di Kota Bekasi Dibekuk

Modusnya, mereka meminta uang dengan alasan untuk keamanan. Besaran pungutan berbeda-beda tergantung jenis barang yang dijual dan lebar lapak, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp40 ribu per lapak setiap hari. Aksi pungli ini berlangsung sejak 2020 hingga 2025, dengan total pungutan mencapai sekitar Rp5,25 miliar.

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Rahmat Gunasin menerima uang setoran hasil pungutan. Boyor, sebagai panglima ormas Trinusa, juga menerima uang setoran dari para pedagang melalui anggota ormas.

Doping dan Jery bertugas mengutip uang langsung dari para pedagang. Sedangkan Marihot Rudi Alfarinus Manurung berperan sebagai pengepul yang menerima hasil kutipan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa saat beraksi para pelaku yang mengenakan seragam ormas Trinusa sering mengintimidasi para pedagang.

BACA JUGA: Polisi Berantas Aksi Premanisme, Ini Kata Ormas di Kota Bekasi

Jika ada pedagang yang menolak membayar uang keamanan, mereka marah dan mengusir pedagang agar tidak berjualan di sekitar SGC. Hal ini membuat para pedagang merasa takut dan terpaksa menyerahkan uang kepada para pelaku.

“Terkadang pelaku mengutip uang iuran dalam kondisi minum-minuman alkohol. Para pelaku melakukan kutipan uang datang lebih dari satu orang dan kadang dengan cara bergerombol lebih dari dua orang. Lalu kehadiran para pelaku juga membuat resah para pedagang yang berakibat pembeli merasa terganggu,” kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/5).

Dari hasil pemeriksaan, kelimanya sudah melakukan pungli dengan kekerasan tersebut sejak 2020 hingga 2025. Dua anggota ormas yang memungut uang menyetorkannya kepada Marihot, yang kemudian, atas perintah Boyor sebagai Panglima Trinusa, membagikan uang tersebut kepada beberapa anggota ormas hingga ketua umum.

Dari 2020 sampai Agustus 2023, uang pungutan keamanan terkumpul sekitar Rp4 juta sampai Rp 4,2 juta per hari.

BACA JUGA: Keributan di Lokasi Proyek Kawasan Deltamas Cikarang, Kapolres Sebut Pria dalam Video Bukan Anggota Ormas

“Ketua Umum (Boksu) mendapat pembagian sekitar Rp1,2 juta sampai Rp1,5 juta per hari. Pengurus dan anggota ormas dari Rp100 ribu sampai Rp400 ribu per hari. Dari pembagian uang kutipan, pendapatan untuk ormas Trinusa keseluruhan dari 2020 sampai Agustus 2023 kurang lebih sebesar Rp4.380.000.000,” tambahnya.

Lanjut Abdul, dari 2023 hingga Mei 2025, mereka masih melakukan pungli uang keamanan, tetapi frekuensinya dua hari sekali, berbeda dengan sebelumnya.

Dalam dua hari sekali, uang yang mereka kutip dari para pedagang berkisar Rp3 juta hingga Rp3,2 juta. Dari Agustus 2023 hingga Mei 2025, uang pungli dibagikan dengan nominal Rp600 ribu per hari untuk ketua umum dan Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per hari untuk pengurus dan anggota.

BACA JUGA: Ratusan Atribut Ormas di Kota Bekasi Dicopot Petugas Gabungan

“Dari pembagian uang kutipan, pendapatan untuk Ormas Tri Nusa keseluruhan dari Agustus 2023 sampai Mei 2025 kurang lebih sebesar Rp876 juta. Sedangkan pendapatan untuk ketua umum ormas Trinusa sejak dari Agustus 2023 hingga Mei 2025 kurang lebih sebesar Rp218.400.000,” terang Abdul.

Selain pungli dengan modus keamanan, para pelaku juga memungut iuran lain dari para pedagang, seperti iuran kebersihan Rp5 ribu, iuran keamanan Rp20 ribu, iuran jasa angkut atau lapak Rp15 ribu, serta iuran listrik Rp5 ribu per lampu. Pungutan ini dilakukan biasanya antara pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB dini hari.

“Semua kegiatan kutipan uang oleh para pelaku, atas perintah Ketua Umum Trinusa (Boksu) yang dilakukan secara terorganisir mengatasnamakan Ormas Trinusa,” katanya.

Saat ini, kelima pelaku sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu handphone hasil pembelian dari uang kutipan, pakaian merk Cardinal dan sepatu merk Mascotte yang dibeli dengan uang hasil pungli, serta buku catatan pembagian uang kutipan.

Selain itu, ditemukan juga bukti transfer uang ke rekening Bank BCA atas nama Claudia Cardinale Solemede, yang diduga sebagai rekening untuk Ketua Umum. Polisi menyita sejumlah surat resmi, catatan, dan amplop terkait kegiatan ormas ini.

Dari hasil pengembangan, ditemukan tangkapan layar dari handphone Marihot kepada Claudia Cardinale Solemede alias Nela, terkait uang titipan setoran. Satu handphone OPPO warna putih milik Manurung juga ditemukan, yang digunakan untuk transfer uang ke rekening Claudia atas perintah ketua umum.

Abdul menegaskan, kelima tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan berkedok ormas. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP, Pasal 169 KUHP, dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan atau turut dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan dan atau memaksa orang lain untuk melakukan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |