Kepala Desa Segarajaya Akui Bakal Diperiksa Bareskrim Soal Pagar Laut

3 weeks ago 31

Beranda Berita Utama Kepala Desa Segarajaya Akui Bakal Diperiksa Bareskrim Soal Pagar Laut

Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid menjawab pertanyaan awak media di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Rabu (19/2).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid, mengakui bakal diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri soal pagar laut di wilayahnya.

“Rencana besok (Kamis,red) saya diperiksa sebagai saksi,” kata Rosid kepada wartawan saat mendampingi tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengecek objek pagar laut di Tarumajaya, Rabu (19/2).

Lebih lanjut, dia mengklaim tidak mengetahui asal-usul adanya pagar laut tersebut. Meskipun pada sosialisasi penataan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya, ia mengakui hadir.

“Awalnya saya gak tau adanya pagar laut. Memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempat hadir sama camat untuk penataan TPI,” kata Rosid di lokasi pengecekan.

Ketika ditanya mengenai pemindahan titik NIB pada Sertipikat Hak Milik (SHM) warga, Rosid menghindar dari wartawan. Ia mengklaim baru menjabat sejak 2024, sehingga tidak mengetahui proses pemindahan NIB SHM warga melalui program PTSL pada 2021.

“Saya gak tau, saya baru tahu pas rame ini aja. Saya baru menjabat 2023. Informasinya (PTSL) itu 2021, sebelum saya,” tambahnya sembari berjalan.

Diketahui, pagar laut di perairan Desa Segarajaya dibangun sebagai bagian dari proyek pemerintah untuk menata dan mengembangkan TPI menjadi Kawasan Pelabuhan Paljaya di Kecamatan Tarumajaya.

Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bekerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04.BPKAD 019/TRPN/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Objek Pagar Laut di Perairan Tarumajaya

PT TRPN dan PT MAN merupakan dua perusahaan swasta yang membangun pagar laut tersebut. Namun, pada Rabu (15/1), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang dibangun PT TRPN karena diduga tidak memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selanjutnya, pada Kamis (30/1), Kementerian Lingkungan Hidup juga menyegel area pagar laut karena aktivitas di lokasi tersebut termasuk dalam kategori reklamasi ilegal. Pada Selasa (11/2), PT TRPN mulai membongkar pagar laut tersebut.

Pada hari yang sama, Kementerian KKP kembali melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang dibangun PT MAN karena juga diduga belum memiliki PKKPRL. Namun, hingga kini, pagar laut tersebut belum dibongkar.

Belakangan terungkap berdasarkan peta situasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terungkap bahwa di Desa Segarajaya terdapat 89 bidang tanah milik 67 pemilik yang telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan NIB yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.

“Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ujar Nusron, Selasa (4/2). (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |