Beranda Nasional Setengah Juta Lebih Retina Warga Indonesia Terekam World App

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan perkembangan lebih lanjut mengenali pembekuan sementara layanan World. Di mana layanan ini mengharuskan pendaftaran anggota baru mereka, untuk memindai retina matanya, agar mendapatkan sejumlah uang berkisar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menuturkan, Komdigi telah memanggil perwakilan Tools for Humanity selaku pendiri layanan World di Indonesia pada Rabu (7/5/2025).
“Kami telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi dengan perwakilan Tools for Humanity (TFH) yang menaungi tiga layanan word pada Rabu (7/5/2025) kemarin, untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, WorldCoin, dan World ID,” kata Sabar di Kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025) dikutip dari JawaPos.
Ia juga menjelaskan telah membahas berbagai poin, yang diantaranya terkait: alur bisnis, ekosistem produk dari TFH, dan penilaian atas kepatuhan layanan TFH terhadap regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, serta praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi.
BACA JUGA: Alasan Menkomdigi Bekukan WorldCoin, Meutya: Izin Bermasalah dan Resahkan Warga
“Termasuk pembahasan tentang keamanan data biometrik pengguna, khususnya pengumpulan data retina dan retina pod, dan kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik,” ungkap dia.
Saat dimintai keterangan, TFH menyebut telah memiliki dan mengumpulkan lebih dari 500 ribu retina dan retina pod pengguna di Indonesia.)
Lebih dari itu, Sabar menegaskan pernyataan klarifikasi dari TFH ini akan dibahas secara internal, yang nantinya akan ditindaklanjuti menjadi analisis teknis atas aplikasi dan peninjauan kebijakan privasi dari Tools for Humanity. Sehingga dapat memberikan keputusan resminya terkait persoalan ini yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk melindungi hak-hak privasi masyarakat dan memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait keamanan dan etika pengelolaan data pribadi,” tegas Sabar. (cr1)