Kendaraan Operasional Ditarik Pusat, KPU – Bawaslu ‘Ngarep’ Bantuan Pemkab Bekasi    

2 weeks ago 24

Beranda Berita Utama Kendaraan Operasional Ditarik Pusat, KPU - Bawaslu 'Ngarep' Bantuan Pemkab Bekasi    

ILUSTRASI: Sejumlah kendaraan operasional terparkir di halaman kantor KPU Kabupaten Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kendaraan operasional KPU dan Bawaslu di Kabupaten Bekasi ditarik oleh pimpinan pusat. Diduga, penarikan ini merupakan dampak dari efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh presiden.

Dengan kondisi tersebut, kedua lembaga berharap adanya bantuan kendaraan operasional dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada kendaraan operasional.

“Ya sudah enggak ada (kendaraan operasional),” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, kepada Radar Bekasi, Rabu (25/2).

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini menjelaskan bahwa kebijakan terkait kendaraan operasional komisioner KPU di tingkat kota/kabupaten dan provinsi sepenuhnya ada di KPU RI. Sehingga, dengan keluarnya keputusan KPU RI pada 1 Februari 2025, semua kendaraan dinas KPU di tingkat kabupaten/kota serta provinsi ditarik dan masa rentalnya tidak diperpanjang.

Meski tidak ada penjelasan detail mengenai penarikan ini, Iqbal menduga keputusan tersebut terkait dengan instruksi presiden mengenai efisiensi anggaran. Sebelumnya, rencana awal pemberian kendaraan operasional bagi Komisioner KPU kabupaten/kota dan provinsi hingga akhir 2025.

“Alasannya apa, saya kurang tahu karena memang tidak ada pemberitahuan secara pasti. Cuma kami menduganya ini berkaitan dengan efisiensi anggaran,” ungkapnya.

Dengan adanya penarikan kendaraan operasional ini, Iqbal mengaku berharap ada dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi.

Meski demikian, dirinya tidak ingin berharap terlalu banyak, mengingat ada instruksi presiden yang mengatur efisiensi anggaran di semua lembaga kementerian, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi. Ia mengaku bahwa pada 8 Februari 2025, seluruh kendaraan operasional di Bawaslu sudah ditarik.

Saat ini, Akbar sedang berupaya berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang ada di Bawaslu, termasuk dalam hal fasilitas kendaraan operasional.

“Insya Allah kami berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka memfasilitasi kegiatan-kegiatan di Bawaslu Kabupaten Bekasi, termasuk juga fasilitasi,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, mengaku belum mengetahui daftar kendaraan operasional atau aset Pemerintah Daerah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, banyak kendaraan operasional milik Pemerintah Daerah yang tersebar di luar.

“Kalau hari ini kemudian KPU dan Bawaslu ada imbas dengan efisiensi terkait kendaraan operasional, ya pemerintah daerah harus memfasilitasi itu,” katanya.

Pria yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bekasi ini menegaskan, sebaiknya satu Kepala Bidang (Kabid) tidak memiliki lebih dari satu kendaraan operasional, sementara Komisioner KPU dan Bawaslu justru tidak memiliki kendaraan operasional.

“Jangan satu Kabid megang mobil dua sampai tiga, buat apa ? . Padahal harusnya nggak seperti itu, karena TPP kita salah satu yang paling tinggi di Jawa Barat,” ungkapnya.

“Maksud saya kalau memang ada unitnya, berikan kepada mereka. Karena mereka juga secara kelembagaan butuh itu dan berhak untuk menerima itu. Nggak usah di beliin baru, aset yang ada saja dikasih,” sambung pria yang akrab disapa Gus Faisal ini. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |