Kejaksaan Sidik Perkara Dugaan Penyelewengan Lahan Fasos Fasum di Kawasan Modern Terpadu Cikarang

1 week ago 14

Beranda Berita Utama Kejaksaan Sidik Perkara Dugaan Penyelewengan Lahan Fasos Fasum di Kawasan Modern Terpadu Cikarang

ILUSTRASI: Kantor Kejati Jabar. FOTO: KEJATI JABAR

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan  perkara dugaan penyelewengan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kawasan modern terpadu wilayah Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

Penyidik Kejati Jawa Barat menduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi, mengingat pemerintah daerah tidak menerima lahan pengganti yang menjadi hak mereka setelah menyetujui dua permohonan revisi tata ruang meski zona peruntukan telah berubah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya, menyampaikan keputusan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Saat ini statusnya sudah penyidikan ya untuk yang di Kabupaten Bekasi. Ditunggu saja perkembangannya nanti akan diinfokan kembali,” katanya, Selasa (4/2).

Sri menambahkan bahwa sejumlah pihak, baik dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi maupun pihak swasta, sudah dimintai keterangan untuk memperjelas perkara ini.

“Minggu lalu ada empat orang yang sudah diperiksa, mereka sudah dimintai keterangan,” ucapnya.

Dia menyebutkan proses proses penyidikan masih akan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak terkait serta upaya tim penyidik untuk membuat perkara ini lebih terang.

Perkara ini bermula dari laporan elemen masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait revisi master plan tata ruang oleh salah satu perusahaan pengembang kawasan modern terpadu. Laporan tersebut mencakup persetujuan antara pengusaha dan oknum kepala dinas saat itu, yang tertuang dalam surat bernomor 653/10/DPUPR PR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020.

Surat tersebut berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum untuk peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.
Dokumen kedinasan tersebut merespons permohonan pengusaha yang tertuang dalam surat nomor 129/PDM/PRM/XI/19 tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh pengembang.

Setahun kemudian, pengusaha yang sama kembali mengajukan permohonan revisi master plan tata ruang, yang kemudian disetujui oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 pada Mei 2021. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |