Kejagung Umumkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook 

2 months ago 47

Beranda Nasional Kejagung Umumkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar mengumumkan tersangka kasus korupsi laptop, Selasa (15/7).FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak 20 Mei 2025 sampai pada penetapan tersangka.

Selasa malam (15/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim ketika masih bertugas sebagai Mendikbudristek.

Keempat tersangka tersebut yakni Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim; dan Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah Kemendikbudristek.

”Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar, dikutip dari jawapos.com.

Sejak diumumkan menjadi tersangka, Kejagung langsung menahan tiga orang tersangka. SW dan MUL ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan). Kemudian IBAM dijadikan tahanan kota. Alasannya karena yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Keputusan menjadikan IBAM sebagai tahanan kota juga didasari hasil pemeriksaan oleh dokter.

Khusus tersangka JT, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diumumkan menjadi saksi karena tidak berada di Indonesia. Stafsus Nadiem Makarim itu berada di luar negeri dan tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

”Yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” imbuhnya.

Sebelum mengumumkan empatorang tersangka dalam kasus tersebut, Kejagung memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk diantaranya Nadiem Makarim.

Dia diperiksa lebih kurang 10 jam. Mulai sekitar pukul 09.00 sampai 19.00 WIB. Nadiem tidak banyak komentar usai menjalani pemeriksaan itu. Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya berterima kasih kepada Kejagung karena diberi kesempatan untuk menjelaskan program pengadaan laptop Chromebook tersebut.  (jpc)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |