Beranda Berita Utama Kasus Penipuan Kontrakan di Jakasampurna, Ketua RW Ungkap Pemalsuan Dokumen

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan penipuan jual beli kontrakan fiktif di wilayah RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, terus berkembang. Terbaru, Ketua RW setempat mengungkap indikasi adanya dugaan pemalsuan dokumen, termasuk stempel dan tanda tangan RW dalam transaksi yang dilakukan pelaku.
Ketua RW 011, Fikri Ardiansyah, menyebut beberapa korban datang membawa surat pernyataan jual beli yang dibuat dengan tulisan tangan di buku tulis. Surat tersebut dilengkapi stempel RW dan tanda tangan yang tidak dikenalnya.
BACA JUGA: Korban Penipuan Kontrakan di Jakasampurna Bekasi Bertambah jadi 61 Orang
“Kemarin pas saya cek ternyata ada indikasi pemalsuan stempel RW ya. Kemarin ada korban yang punya stempel RW tapi tanda tangannya bukan tanda tangan RW. Tanda tangannya kayak di paraf. Dua tarikan aja gitu,” ujar Fikri saat ditemui, Selasa (15/7).
Ia menegaskan, pihak RT dan RW tidak pernah diminta untuk menandatangani atau melegalisasi dokumen transaksi. Surat-surat tersebut bahkan tidak memenuhi syarat untuk diproses secara notariil.
“Karena belum ada tanda tangan dari kakaknya, belum ada tanda tangan dari pernyataan singkat dari pihak RT RW, belum ada tanda tangan dari lurah. Akhirnya kan notaris gak bisa mengeluarkan surat akta jual-beli. Karena belum ada tanda tangan yang lengkap dari pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.
Transaksi jual beli bodong tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Karsih. Ia diketahui kabur pada 30 Juni 2025, sehari sebelum kontrakan milik kakaknya, Haji Tatang, dibongkar sebagai langkah antisipasi agar tidak terus dijual kepada korban-korban baru.
“Korban total per hari ini 62. Tadi ada juga yang datang satu tapi belum lapor ke saya. Total kerugiannya tadi sekian 60 juta. Berarti totalnya ada 63 orang,” kata Fikri.
“Walaupun nanti akhirnya ternyata ada kita ada yang dirugikan sebagai pengurus RT dan RW tandatangan atau stempel kita dipalsukan, nantinya kita akan ada tindakan hukum,” tegasnya.
Modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana namun efektif, menawarkan kontrakan dengan harga murah melalui media sosial, kemudian menarik uang muka dalam jumlah besar. Beberapa korban bahkan telah menyetor uang hingga Rp420 juta untuk pembelian empat unit sekaligus.
Fikri menyebut korban berasal dari berbagai daerah, terbanyak dari Jakarta Timur dan Bekasi, bahkan ada yang dari Lampung. Untuk mencegah keresahan, ia telah membentuk grup komunikasi korban dan membuka posko aduan di rumahnya.
“Daripada nantinya akhirnya jadi liar, nantinya jadi malah main hakim sendiri, ya lebih baik kita inisiatifnya, ayo kita bikin grup deh, nanti biar kita data, kita masukin ke grup, jadi informasi satu pintu aja,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut. Radar Bekasi sudah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota namun tidak direspon. (rez)