Kasus Pagar Laut di Tarumajaya, TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar Lanjut Urus Izin

1 week ago 17

Beranda Cikarang Kasus Pagar Laut di Tarumajaya, TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar Lanjut Urus Izin

ILUSTRASI: Foto udara kegiatan reklamasi di area pagar laut yang dilakukan oleh PT TRPN di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, belum lama ini. PT TRPN telah menyelesaikan pembayaran denda administratif sebesar Rp2 miliar terkait pembuatan pagar laut tanpa izin. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa perusahaan telah menyelesaikan pembayaran denda administratif sebesar Rp2 miliar terkait pembuatan pagar laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Denda tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Surat Dirjen PSDKP nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025.

Deolipa juga menyatakan bahwa setelah pembayaran denda, pihaknya akan mengurus perizinan PKKPRL untuk Pelabuhan Paljaya.

BACA JUGA: Nusron Wahid Pecat dan Copot Pegawai Terlibat Manipulasi Data Sertipikat di Area Pagar Laut Tarumajaya

“Diperkirakan selesai dalam tiga sampai enam bulan. Saat ini sedang berproses,” kata Deolipa dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebutkan bahwa PT TRPN telah membayar denda administratif pada Sabtu (1/2). Pung menambahkan bahwa selain pembuatan pagar laut, PT TRPN juga melakukan reklamasi untuk kepentingan pengerukan alur laut.

“Sudah dibayar lunas, sepanjang proses penyelesaian juga sangat kooperatif,” kata Pung.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status Laporan Polisi (LP) dari penyelidikan dugaan pemalsuan 93 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya menjadi penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan usai memeriksa beberapa saksi-saksi termasuk kepala desa Segarajaya.

BACA JUGA: Rieke Desak Pagar Laut di Tarumajaya Bukan Hanya Dicabut

Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dengan mengirim surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di samping memeriksa para saksi.

“Kami juga masih menunggu tambahan oengujuan laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” kata Brigjen Pol Djuhandhani.

Pihaknya juga mengungkap bahwa telah memiliki suspek tersangka dugaan mengubah data pada 93 SHM milik warga. Namun, ia juga menerapkan asas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan para saksi-saksi tersebut.

“Kami akan membuktikan dengan alat bikti yang profesional. Secara saintifik kami juga akan buktikan dan semoga apa yg dilaksanakan penyidik bisa menjawab semuanya,” terangnya.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Objek Pagar Laut di Perairan Tarumajaya

Sementara, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengklaim, dua perusahaan yang juga melakukan pemagaran laut di Babelan dan Tarumajaya yakni PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) akan membatalkan sertipikat yang dimilikinya dan menyerahkannya ke kantor pertanahan Kabupaten Bekasi.

Nusron juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk membatalkan SHGB yang diterbitkan dalam waktu lima tahun terakhir. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021.

“PT MAN maupun PT CL sudah berkirim surat ke kami akan membatalkan semua sertipikatnya secara sukarela yang ada di luar garis pantai. Mereka harus sadar untuk membatalkannya sendiri,” katanya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |