Beranda Berita Utama Kapolres Metro Bekasi Siap Dipanggil DPR Terkait Pemasangan Garis Polisi di Lokasi Eksekusi Desa Setiamekar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kapolres Metro Bekasi siap memberikan penjelasan dan hadir langsung jika dipanggil oleh Komisi III DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Diketahui, dalam RPD yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang dihadiri oleh para korban penggusuran di Desa Setiamekar dan kuasa hukumnya, Dadan mempertanyakan maksud dari pemasangan garis polisi pada objek eksekusi. Dadan merasa heran mengapa polisi memasang garis polisi pada kasus perdata.
“Ini kan putusannya perdata, sejak kapan putusan perdata, polisi masuk dan memasang garis polisi semua,” ucap Dadan di depan Ketua Komisi III DPR RI dalam RDP, Rabu (27/2) yang disiarkan langsung dikanal Youtube TV Parlemen.
BACA JUGA: Enam Warga Pemilik SHM Korban Penggusuran di Desa Setiamekar Ngadu ke DPR
Mendengar pernyataan tersebut, Habiburokhman berinisiatif untuk memanggil Kapolres Metro Bekasi dalam RDP berikutnya.
“Nanti kita panggil Kapolresnya,” sambut Habiburokhman.
Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan bahwa dirinya siap memberikan penjelasan dalam RDP mendatang.
“Kalau memang saya dipanggil, saya akan menjelaskan kenapa kepolisian bisa hadir di situ. Yang jelas kehadiran kita itu mendasari pada permohonan pengamanan oleh Ketua Pengadilan,” ucap Mustofa, Kamis (27/2).
Mustofa juga menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi di objek eksekusi, yang juga mencakup lahan milik enam warga pemilik sertipikat hak milik (SHM) dan telah dinyatakan sebagai objek salah eksekusi oleh Menteri ATR/Kepala BPN, dipasang untuk keamanan karena adanya kerusakan pada pagar yang dibangun oleh pemohon.
BACA JUGA: Enam Warga Pemilik SHM Korban Penggusuran di Desa Setiamekar Didorong Melawan
“Yang memasangkan garis polisi itu polsek, karena ada laporan pagar yang dibuat oleh pemohon rusak,” katanya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi lahan seluas 3,6 hektar di Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan pada 30 Januari 2025, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan pihak terkait.
Rapat persiapan eksekusi dimulai di Kantor Pengadilan Negeri Cikarang, dilanjutkan dengan rapat koordinasi kamtibmas, hingga rapat rencana eksekusi di Kantor Polres Metro Bekasi.
“Pada saat rapat di Polres yang kita tanyakan kepada semuanya, gak ada persoalan kan gitu. Jadi begitu gak ada persoalan ya kita laksanakan pengamanan,” tegasnya.
“Kewajiban saya begitu PN memohon pengamanan saya memastikan betul tentang rencana eksekusi objeknya apa, bagaimana kan semua yang mendasari hukumnya tetap dari Pengadilan Negeri toh,” tandasnya. (ris)