Beranda Entertainment Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Kejari Tangerang Terkait Kasus Liquid Vape Mengandung Obat Keras

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang usai pelimpahan berkas tahap II dalam kasus dugaan peredaran likuid vape mengandung obat keras. Keputusan penahanan diambil setelah Ijonk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana, menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Jonathan Frizzy dalam keadaan baik dan memungkinkan untuk menjalani masa penahanan, meskipun sebelumnya sang aktor sempat mengalami pendarahan akibat ambeien.
“Kondisi kesehatannya bagus, cuma masih memar saja. Kita sudah tetap Jonathan Frizzy ditahan,” kata Made Suarja Teja Buana saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang,” ujar Made saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, dikutip dari JawaPos pada Selasa (15/7).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan sebelumnya sudah cukup, sehingga Ijonk tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang. Laporan medis telah lengkap dan diserahkan sebagai bagian dari administrasi penahanan.
“Tidak perlu diperiksa lagi ke rumah sakit. Karena semuanya sudah jelas, ada semua untuk report-nya,” tambah Made.
Baca Juga: Tak Bisa Bertemu Gala di Ulang Tahunnya, Doddy Sudrajat Berniat Lakukan Hal Ini: Ada Niat untuk…
Jonathan Frizzy kini akan menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni BTR, EDS, dan ER. Keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa kesehatannya guna memastikan kelayakan untuk ditahan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang lebih dulu menahan tiga tersangka terkait peredaran cairan vape mengandung etomidate, zat yang tergolong sebagai obat keras. Jonathan Frizzy kemudian ditetapkan sebagai tersangka tambahan setelah perkembangan penyelidikan.
Dengan pelimpahan tahap II pada Jumat (11/7), tanggung jawab hukum atas berkas perkara dan tersangka kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo 138 ayat 2 dan 3. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.(ce2)