Beranda Bekasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 12 September 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan SIM Keliling hari ini dijadwalkan bertempat di Mitra 10 Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pukul 09.00 – 11.00 WIB, Jumat (12/9/2025).
Persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling sebagai berikut:
1. Foto copy KTP 3 lembar.
2. Membawa KTP asli.
3. Foto copy SIM 3 lembar.
4. Membawa SIM asli.
5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 11 September 2025
Tercatat biaya perpanjangan SIM A saat ini ditetapkan sebesar Rp225.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp220.000, yang sudah mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran PNBP.
Terpisah, dilansir dari TMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, juga menyediakan layanan Samsat Keliling untuk warga Kota dan Kabupaten Bekasi, yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Dijadwalkan layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, hari ini bertempat di Mitra 10 Jatimakmur Kecamatan Pondokgede, pukul 09.00-11.00 WIB.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi pelayanan Samsat Keliling bertempat di halaman parkir Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-14.00 WIB. (cr1)