Beranda Bekasi Ini Lokasi Baru Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 7 Maret 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bekasi, Jumat (7/3/2025) hari ini berpindah. Semula di Mitra10 Jatimakmur, kini pindah ke kantor Kecamatan Bekasi Timur, Jalan Raya Mekarsari Raya, No.3.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi, dilansir dari @satlantas_restrobekasikota, Jumat (7/3/2025).
Petugas pelaksana SIM Keliling Kota Bekasi Brigadir Adi Rachman mengungkapkan persyaratan dokumen yang harus dibawa masyarakat saat memperpanjang SIM adalah berupa: foto copy KTP 3 lembar, membawa KTP asli, foto copy SIM 3 lembar, membawa SIM asli, dan foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.
BACA JUGA: Imbas Banjir, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 5 Maret 2025 Beroperasi Normal
“Persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon, yang pertama SIM yang masih aktif karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, kedua foto copy KTP 3 lembar, ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tapi kalau tidak ada, tak apa-apa,” ujar Adi kepada Radar Bekasi. (cr1)