Beranda Bekasi Ini Jam Kerja ASN Pemkot Bekasi Selama Ramadan 1446 H

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA yang diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Adapun penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik masyarakat Kota Bekasi tetap berjalan optimal dan efisien selama bulan suci Ramadan 1446 H.
BACA JUGA: Selama Ramadan CFD Kota Bekasi Libur Sementara
“Pemberlakuan jam kerja ini agar masyarakat tetap dapat mendapatkan pelayanan publik secara optimal dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku dari pusat,” dikutip dari laman resmi bekasikota.go.id pada, Sabtu (1/3/2025).
Lebih lanjut, dalam isi surat edaran tersebut, jam kerja ASN dibedakan berdasarkan sistem kerja yang diterapkan oleh masing-masing perangkat daerah. Berikut jadwal mekanisme jam kerja pegawai ASN yang terlampir.
1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-14.30 dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at pukul 07.30 – 15.00 dan waktu istirahat 11.30-12.30.
2. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul : 07.30-13.30 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
b. Hari Jum’at pukul 07.30-13.30 dan waktu istirahat 11.30-12.30. (cr1)