Ikuti Instruksi Gubernur, Pemkot Bekasi Ubah Jam Kerja Pegawai: Masuk 06.30 Selama Ramadan 

1 week ago 15

Beranda Berita Utama Ikuti Instruksi Gubernur, Pemkot Bekasi Ubah Jam Kerja Pegawai: Masuk 06.30 Selama Ramadan 

ILUSTRASI: Pegawai Pemkot Bekasi mengikuti apel. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengubah aturan jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam aturan terbarunya, jam masuk kerja dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6/1173/BKPSDM.PKA yang mengubah Surat Edaran Wali Kota tanggal 28 Februari 2025, terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Jam kerja yang baru ini lebih awal dibandingkan dengan jadwal sebelumnya, yaitu pukul 07.30 WIB, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA pada 27 Februari 2025.

Berikut aturan jam kerja pegawai Pemkot Bekasi berdasarkan surat edaran terbaru yang menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23/OT.03/ORG/2025 pada 28 Februari 2025, mengenai penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 H:

1. Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk kerja pukul 06.30-14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/03/01/ini-jam-kerja-asn-pemkot-bekasi-selama-ramadan/

b. Hari Jum’at masuk kerja pukul 06.30 WIB, waktu istirahat pada pukul 11.30-13.00 WIB dan jam pulang kerja pukul 14.30 WIB.

3. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul: 06.30 WIB dan waktu pulang pada pukul 12.00 WIB.

b. Hari Jum’at masuk kerja pukul 06.30 WIB dan waktu pulang pada pukul 11.30 WIB.

c. Hari Sabtu masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang kerja pada pukul 12.00 WIB. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |